PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/9/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rabu Hasan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 5 bulan serta denda Rp50 juta. Sementara itu, Meryadi dan Nasrowi masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Perkara ini berawal dari alokasi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 dengan total Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp624 juta.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap ketiga terdakwa dinyatakan selesai. Namun, kasus tersebut juga menjadi catatan penting mengenai pengelolaan dana hibah di tingkat daerah. (ydp)