Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Bacakan Pembelaan (Pledoi), Minta Keringanan Hukuman

OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com Sidang dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/9/2025), dengan agenda pembacaan pledoi tiga terdakwa: Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi.

Dalam pembelaannya, para terdakwa menekankan lima hal pokok:

Bacaan Lainnya
  1. Tidak ada niat jahat, hanya menjalankan perintah.
  2. Hanya berperan membantu, bukan pengambil keputusan utama.
  3. Tanggung jawab ada pada pengurus inti PMI.
  4. Sudah kooperatif, bahkan Rabu Hasan mengembalikan kerugian negara Rp 675 juta.
  5. Memohon pertimbangan kemanusiaan karena sebagai tulang punggung keluarga, harta habis, dan terlilit utang.

Rabu Hasan menyebut kariernya sebagai PNS hancur karena kasus ini, sementara Meryadi menegaskan hanya pelaksana perintah. Nasrowi meminta keringanan hukuman karena sakit komplikasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rabu Hasan 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Sedangkan Meryadi dan Nasrowi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejari Ogan Ilir memastikan kerugian negara Rp 675 juta sudah dikembalikan penuh, setelah sebelumnya sebagian besar Rp 508 juta dan sisanya Rp 166,8 juta dititipkan ke Kejari.

Modus kasus ini diduga terjadi saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah Rp 2 miliar dari APBD tahun 2023-2024. Para terdakwa disebut membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan, hingga mencairkan anggaran tak sesuai peruntukan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 8
September 2025, dengan agenda Jawaban atas Pledoi (Replik).  Apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut. (ydp)

Pos terkait