Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal, Capil Banyuasin Akui Kesalahan Berasal dari Pemerintah Desa

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Banyuasin, Jumat (21/11/2025)

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Sebuah kejanggalan kembali muncul dalam layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuasin. Sepasang suami istri, HS dan SD, warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, terkejut setelah mengetahui mereka tercatat sebagai “meninggal dunia” saat hendak mengajukan pinjaman ke bank.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si., didampingi Kepala Bidang Akta, Bambang, mengonfirmasi bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi. Menurut Sultan, kesalahan pencatatan biasanya berawal dari laporan aparatur desa.

Bacaan Lainnya

 

“Biasanya karena kesalahan dari Kepala Desa. Saat mencatat, bisa jadi karena orang pindah, datanya dinonaktifkan atau dibuat meninggal. Padahal orangnya masih hidup,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

 

Sultan juga menegaskan bahwa berbagai kasus serupa telah muncul sejak 2016, pada masa kepala dinas sebelumnya. “Ini bukan sekali terjadi. Sudah banyak kasus seperti ini sejak di tahun 2016,” jelasnya.

 

Namun, setelah HS dan SD melakukan pengecekan langsung ke kantor Disdukcapil, data dalam sistem menunjukkan bahwa keduanya baru tercatat meninggal pada April 2021—bukan sejak 2016 sebagaimana disebutkan. Kejanggalan semakin besar ketika diketahui bahwa pada tahun 2022, mereka masih dapat melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) tanpa hambatan.

 

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:

Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tercatat meninggal sejak 2021 masih bisa mengurus dan memperbarui KK pada 2022?

Kondisi tersebut membuka dugaan bahwa kesalahan bukan sekadar dari laporan desa, melainkan juga dari mekanisme input atau validasi data di Disdukcapil.

 

Meski begitu, pihak Capil memastikan data warga dapat diaktifkan kembali melalui verifikasi langsung. “Yang bersangkutan harus datang ke Capil untuk dicek kesesuaiannya,” tegas Sultan.

 

Hal senada disampaikan Bambang. Ia menekankan pentingnya kehadiran langsung untuk memastikan identitas. “Untuk memperbaiki data itu, yang bersangkutan harus datang langsung. Dicek dulu apakah benar dia orangnya atau bukan,” ujarnya.

 

Kekeliruan semacam ini biasanya baru terkuak ketika warga mengurus layanan seperti BPJS, pinjaman bank, dan administrasi publik lainnya.

 

Warga kecewa atas kelalaian tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dapat tercatat meninggal tanpa adanya proses resmi.

 

“kok bisa Capil seperti itu? Kalau orang meninggal kan harus ada akta kematian,” ujarnya.

 

Disdukcapil Banyuasin menyatakan siap melakukan perbaikan data dan mengimbau warga segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa. Namun temuan perbedaan tahun kematian dan fakta pembaruan data ini menjadi sorotan, karena menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam sistem administrasi kependudukan. (ydp)

Pos terkait