Kasus Kamera Dalam Toilet Satpol-PP Banyuasin Mandek, Korban Tak Rela Vidionya Diputar

Plt Kasat Pol-PP Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rwanda, M.H., Kamis 27 Juni 2025. (Beritasriwijaya.com)

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Penemuan kamera tersembunyi (minicam) di toilet umum kantor Satpol-PP Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 12 Juni 2025, mengejutkan banyak pihak. Kamera kecil tersebut ditemukan menempel di kain pel oleh seorang pegawai perempuan saat menggunakan fasilitas toilet.

Plt Kasat Pol-PP Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rwanda, M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kamera itu bukan kamera pengawas (CCTV), melainkan minicam portabel yang disembunyikan secara sengaja.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami cek langsung, itu bukan CCTV tapi minicam yang ditempel di kain pel. Kami langsung mengamankannya agar tidak hilang dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Alamsyah saat ditemui Beritasriwijaya.com, Kamis (26/6/2025) di ruang kerjanya.

Pihaknya kemudian melibatkan Dinas Kominfo Banyuasin untuk membuka file dalam kamera tersebut. Namun, saat pertama kali dicek, semua rekaman sudah dalam kondisi terhapus. Kominfo kemudian melakukan data recovery hingga beberapa file video berhasil dipulihkan.

Meski begitu, pihak Diskominfo dan Satpol-PP memilih tidak memutar rekaman karena alasan privasi korban.

Langkah selanjutnya, kasus ini dikonsultasikan ke Polres Banyuasin yang menyarankan agar rekaman tetap harus dibuka sebagai syarat awal membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Namun, dari hasil pendampingan psikologis dan konsultasi, disampaikan bahwa laporan baru bisa ditindaklanjuti secara hukum jika dalam rekaman video tampak wajah korban. Sayangnya, korban yang bersangkutan merasa tidak nyaman dan menyatakan keberatan jika rekaman harus diputar, meskipun file sudah berhasil dibuka sepenuhnya.

Kasubag Kepegawaian Satpol-PP Banyuasin, Mahendra Yudha, menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan resmi ke kepolisian belum dibuat karena belum ada persetujuan dari pihak korban.

“Kami menghormati sikap korban. Kalau mereka mengizinkan, tentu kami siap bantu proses hukum. Tapi untuk sekarang, kami menyerahkan sepenuhnya kepada korban,” ujar Mahendra. (ydp)

Pos terkait