OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT) ATAS MAKANAN DAN ATAU MINUMAN,
BAPENDA SOSIALISASI KEPADA PENGUSAHA RUMAH MAKAN/CAFE
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan atau Minuman, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Sosialisasi kepada Pengusaha Rumah Makan / Cafe di Lingkungan Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua, Jumat (15/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M.yang diwakili oleh Sekretaris Bapenda Nurhuda, S.ST.,M.M. menjelaskan bahwa sosialisasi ini tujuannya adalah untuk memberi pemahaman dan penyamaan persepsi bagi Pengusaha Rumah Makan/Cafe terkait Kewajiban Pajak Daerah khususnya PBJT atas Makanan dan atau Minuman.
Hal yang disosialisasikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor Nomor: 973/ 561 /Bapenda/2024 yang isinya sebagai berikut:
– Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
– Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
– Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
– Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
– Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui makan/lesehan/café/catering.
– Dasar pengenaan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Makanan dan/atau Minuman.
– Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
– Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak terutang.
Mekanisme pembayaran PBJT Atas atas Makanan dan/atau Minuman, dengan cara sebagai berikut:
– Wajib pajak mengambil dan mengisi sendiri Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pada Badan Pendapatan Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
– Berdasarkan hasil pengisian Formulir SPTPD diatas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang disampaikan ke Wajib Pajak sebagai dasar pembayaran Pajak Daerah ke Rekening Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan nomor rekening 154.16.55555 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.
Artinya jika konsumen/pembeli makan seharga Rp.20.000,- maka konsumen dalam membayar makanan tersebut ditambahkan pajak dg tarifnya 10% , sehingga total yang dibayar konsumen sebesar Rp. 22.000,-.
Ketentuan ini berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Uang dari pembayaran Pajak Saudara akan digunakan untuk Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baik pembangunan Jalan/Jembatan/Irigasi/Sekolah/Kesehatan dll.
“Kami mohon dukungan seluruh lapisan Masyarakat OKU Selatan tercinta dalam taat membayar pajak, bukan hanya PBJT atas Makanan dan Minuman, namun kontribusi Saudara dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) Tahun 2025 ini,” pungkasnya.
“PAJAK MENYATUHAN HATI MEMBANGUN OKU SELATAN” ,