OGAN ILIR, BERITA SRIWIJAYA – Polres Ogan Ilir menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Keduanya kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.
Salah satu tersangka yakni Dio (26), yang diduga melakukan pembakaran lahan perkebunan tebu di Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/8/2026).
“Lahan tebu yang dibakar luasnya sekitar 5 hektar,” terang Rizka saat rilis kasus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dio melakukan pembakaran karena sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu.
“Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran,” jelas Rizka.
Sementara itu, tersangka kedua bernama Ferdiansyah (20). Ia diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan di Indralaya pada Selasa (1/9/2026) petang.
Saat diamankan, Ferdiansyah berada di lokasi dan sedang menunggu lahan yang dilalap api.
“Penangkapan tersangka setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tak jauh dari TKP, mendapat laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api,” ungkap Rizka.
Dari tangan Ferdiansyah, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api.
“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan,” jelas Rizka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizka menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” papar Rizka.
Selain dua kasus tersebut, Polres Ogan Ilir masih menyelidiki empat perkara kebakaran lahan lainnya.
“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas, komitmen dalam menegakkan hukum pada perkara karhutla ini,” kata Rizka menegaskan.









