Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 400 Butir Ekstasi yang Disembunyikan dalam Helm, Dua Tersangka Diringkus

OGAN ILIR, BERITASRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran 400 butir pil ekstasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

 

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Kamis (3/9/2026) malam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, menerangkan kedua tersangka diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

 

“Anggota kami mengamankan para tersangka saat melintasi sebuah jembatan di Pemulutan. Benar bahwa ada 400 butir ekstasi yang disimpan dalam helm dan diamankan petugas,” terang Surya saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (4/9/2026).

 

Selain 400 butir ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (handphone) dan dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial IC (38) dan DP (25), yang diketahui merupakan warga Ogan Ilir.

 

“Untuk tersangka DP merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Surya.

 

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran ekstasi tersebut, termasuk menelusuri sumber barang haram itu serta tujuan distribusinya.

 

Surya juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

 

“Maka saat ini proses pendalaman terus berlanjut. Entry point penyidikan kami lakukan lewat riwayat percakapan di handphone para tersangka,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

 

“Terkait informasi perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan. Dan untuk kedua tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Surya.

Pos terkait