Bapenda Sumsel Disorot: Perusahaan Bermasalah Pajak Diberi Akses WAPU dan “Trial” Penjualan

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait pemberian akses sebagai Wajib Pungut (WAPU) kepada PT Ganani Indonesia Petroleum Energy cabang Sumatera Selatan yang memiliki riwayat persoalan pajak serius.

Berdasarkan dokumen yang beredar, perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada periode 2016 hingga 2018. Bahkan pada 2019–2020, aktivitas perusahaan disebut vakum, namun persoalan administratif pajak belum terselesaikan.

Ironisnya, pada tahun 2023, putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan bahwa perusahaan ini memiliki permasalahan hukum terkait pajak.

Namun fakta terbaru justru memunculkan tanda tanya besar. Pada 3 Maret 2026, perusahaan tersebut mengajukan permohonan menjadi Wajib Pungut (WAPU) ke Bapenda Sumsel. Alih-alih dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam jejak pajaknya, perusahaan ini justru diberikan izin untuk melakukan trial penjualan selama 3 bulan, meskipun status administrasinya disebut masih dalam proses.

Kebijakan ini langsung memantik kritik

Pasalnya, publik mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan dengan catatan tunggakan pajak dan status administratif bermasalah bisa lolos verifikasi awal dan bahkan diberi ruang untuk melakukan aktivitas penjualan BBM—yang otomatis berkaitan langsung dengan pungutan PBBKB.

Sorotan utama tertuju pada lemahnya proses verifikasi dan pengawasan. Jika benar terdapat tunggakan PBBKB pada 2016–2018, maka seharusnya dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kewajiban pajak perusahaan tersebut sebelum memberikan akses sebagai WAPU.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖𝙖𝙣 𝙠𝙧𝙞𝙩𝙞𝙨 𝙥𝙪𝙣 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙪𝙣𝙘𝙪𝙡𝙖𝙣 :

Mengapa rekam jejak pajak 2016–2020 tidak menjadi pertimbangan utama?

Bagaimana mekanisme verifikasi sebelum pemberian status WAPU?

Seberapa kuat sistem pengawasan terhadap perusahaan yang masih berstatus “trial”?

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengelolaan pajak daerah. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan publik, agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (ydp)

Pos terkait