Perkara Pencemaran Nama Baik Disidangkan di PN Banyuasin, Saksi Mulai Diperiksa

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Sidang perkara perdata dugaan pencemaran nama baik kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuasin pada Senin (27/4/2026). Persidangan menghadirkan tergugat Nova Lestari yang didampingi kuasa hukumnya, Denico Wisdana, S.H dan Sadli, S.H, M.H, C.Med.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memperkuat bantahan atas tuduhan yang dilayangkan oleh penggugat, Fitri Wahyuni.

Usai persidangan, Nova Lestari menyampaikan bahwa pihaknya membantah adanya dugaan pemalsuan surat sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Kami sudah menghadirkan saksi untuk memperjelas fakta di persidangan. Kami juga membantah adanya dugaan pemalsuan surat. Alhamdulillah, sidang berjalan lancar,” ujar Nova kepada awak media.

Ia juga berharap seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari pihak tergugat maupun penggugat, dapat memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim.

“Saya berharap semua saksi menyampaikan keterangan sebenar-benarnya tanpa ada kepalsuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nova menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila hasil persidangan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

“Jika saya tidak terbukti bersalah, saya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan balik,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim turut mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Riski yang merupakan atasan kerja penggugat. Selain itu, Alamsyah memberikan keterangan terkait tugas jurnalistik yang dijalankannya saat melakukan konfirmasi mengenai surat ke DPRD Banyuasin. Saksi lainnya, Ibrahim, juga turut memberikan keterangan di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait jalannya persidangan hari ini.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 5 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik serta tuduhan terkait dokumen yang kini masih dalam proses pembuktian di persidangan. (ydp)

Pos terkait