Mediasi Sengketa Lahan PT SAL dan Warga Tanjung Laut Belum Capai Kesepakatan

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Mediasi antara pihak PT SAL dan warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin terkait persoalan batas Hak Guna Usaha (HGU) dan klaim lahan masyarakat belum mencapai kesepakatan, Rabu (13/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas dugaan tumpang tindih antara lahan warga dan kawasan HGU perusahaan. Dalam mediasi itu, warga menyampaikan sejumlah kendala yang mereka alami, termasuk persoalan saluran air yang dinilai memengaruhi aktivitas pertanian masyarakat.

Salah satu warga menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap lahan pertanian milik masyarakat. Menurutnya, aliran air yang sebelumnya berjalan normal kini mengalami perubahan sehingga menyebabkan beberapa area tergenang dan sulit dimanfaatkan.

“Sebelum ada perusahaan, air pasang surut berjalan normal. Sekarang ada genangan karena aliran air berubah,” ujarnya dalam mediasi.

Warga juga menyampaikan perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk berkurangnya hasil tangkapan ikan di wilayah sekitar.

Mediasi turut dihadiri mantan Kepala Desa Tanjung Laut, Amlah Rodi, yang disebut mengetahui sejarah persoalan lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, ia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan terbuka.

“Di kawasan itu masih ada sawah masyarakat, sehingga kami berharap ada penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, pihak warga dan PT SAL disebut masih memiliki perbedaan pandangan terkait letak dan status lahan yang dipersoalkan. Perbedaan persepsi tersebut menjadi salah satu faktor mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Warga juga mengaku telah menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut. Di lokasi sengketa terlihat papan pemberitahuan yang menyatakan lahan dimaksud sedang dalam proses hukum pidana dan gugatan perdata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SAL terkait persoalan yang disampaikan warga dalam mediasi tersebut. (ydp)

Pos terkait