AMKI Sumsel Bawa Hasil Diskusi Gugatan 25 Media ke DPRD Sumsel dan DPR RI

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

 

Diskusi yang berlangsung hangat itu menjadi ruang dialog bagi insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta demokrasi di daerah.

 

Kasus gugatan yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

 

Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi tantangan serius. Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.

 

Dede menegaskan forum tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang diskusi agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

 

“Ada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan pers. Implementasinya adalah memastikan media dan wartawan steril dari intervensi, intimidasi, ancaman, dan bentuk tekanan lainnya. Ketika hal itu menimpa teman-teman media dan jurnalis, maka Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jazuli.

 

Ia menambahkan, pada saat yang sama Dewan Pers juga berkewajiban memastikan media menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, Dewan Pers memiliki mekanisme untuk memberikan keadilan melalui prosedur yang berlaku.

 

Terkait gugatan terhadap 25 media yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jazuli menilai langkah yang semestinya ditempuh terlebih dahulu adalah mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

“Mestinya yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers akan melakukan analisis dan mengeluarkan rekomendasi apakah produk jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika jalur tersebut belum ditempuh,” jelasnya.

 

Meski demikian, Dewan Pers tetap dapat memberikan pendampingan berupa keterangan ahli dan pandangan terkait perkara yang sedang berjalan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa pihak penggugat sebelumnya memang pernah menyampaikan laporan ke Dewan Pers.

 

Namun, menurutnya, laporan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi karena tidak melampirkan tautan berita yang diadukan sehingga belum dapat dianalisis lebih lanjut.

 

“Dalam laporan tersebut tidak melampirkan link-link berita yang diadukan, sehingga tidak ada yang bisa dianalisis Dewan Pers,” ujarnya.

 

Diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan berbagai pandangan kritis terkait hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

 

Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang muncul dalam forum ke DPRD Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan agar persoalan gugatan terhadap 25 media tidak hanya menjadi perhatian kalangan pers, tetapi juga mendapat perhatian para pemangku kebijakan.

 

Dede Umar mengatakan pihaknya juga akan mendorong agar hasil diskusi tersebut diteruskan ke DPR RI sebagai bahan evaluasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.

 

“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tutup Dede Umar.

Pos terkait