PALEMBANG, BERITASRIWIJAYA.COM — Penutupan akses di kawasan Jalan Panca Warna atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Cinde, Kota Palembang, memicu keresahan warga. Sejumlah masyarakat bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penutupan jalan yang dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan mata pencaharian mereka.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, persoalan tersebut bermula ketika pihak yang disebut sebagai PT Permata Sentra Propertindo mengklaim bahwa lahan di lokasi tersebut merupakan milik perusahaan.
“Awalnya kami menerima surat panggilan untuk datang ke lokasi. Dalam surat itu disebutkan adanya pemberian uang kerohiman,” ujar Ketua RT saat ditemui.
Ia menjelaskan, setelah surat pertama, kembali diterbitkan surat kedua yang berisi peringatan bahwa apabila pihak warga tidak hadir, maka pembongkaran akan dilakukan.
Tidak lama kemudian, pada 8 Juli, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama aparat TNI dan Polri mendatangi lokasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di kawasan tersebut. Usai pembongkaran, area tersebut langsung dipasangi pagar dan penanda kepemilikan sehingga akses masyarakat tertutup.
Ketua RT mengaku sebelumnya juga pernah menerima surat dari pengadilan. Namun, menurutnya, tidak ada jeda waktu yang cukup sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Dalam keterangannya, Ketua RT juga menunjukkan dokumen yang menurutnya menerangkan bahwa izin yang berkaitan dengan PT Permata Sentra Propertindo telah berakhir pada tahun 2020. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Akibat penutupan akses jalan tersebut, warga mengaku mengalami penurunan pendapatan secara signifikan. Jalan yang sebelumnya menjadi jalur aktivitas masyarakat kini tidak lagi dapat dilalui sehingga sejumlah pelaku usaha kecil dan pencari nafkah terdampak.
“Sejak jalan ditutup, ekonomi warga menurun. Banyak yang kesulitan mencari nafkah karena akses sudah tidak bisa dilewati,” kata Ketua RT.
Bahkan, menurut pengakuan sejumlah warga, tekanan psikologis akibat persoalan tersebut disebut-sebut turut memengaruhi kondisi kesehatan beberapa warga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti medis maupun keterangan resmi yang dapat memastikan adanya hubungan langsung antara penutupan akses jalan dengan penyebab meninggalnya warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Beritasriwijaya.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak PT Permata Sentra Propertindo, Satpol PP Kota Palembang, serta instansi terkait mengenai dasar hukum penutupan akses jalan, proses pembongkaran, dan status perizinan yang dipersoalkan warga.
Beritasriwijaya.com akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ydp)










