Ratusan Warga Pulau Rajak Pasang Badan untuk Bidan Desa, Kebijakan Kades Tuai Penolakan

BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM Polemik mengenai keberadaan bidan desa di Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, terus memanas. Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, puluhan warga secara terbuka menyatakan dukungan kepada bidan desa dan menolak kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Dukungan itu dibuktikan enam lembar daftar tanda tangan yang memuat nama nama warga Desa Pulau Rajak. Dalam dokumen tersebut tercantum nama, alamat, dan tanda tangan warga sebagai bentuk dukungan agar bidan desa tetap menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

 

Langkah warga itu menunjukkan bahwa polemik yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh kepentingan masyarakat yang selama ini menerima pelayanan kesehatan dari bidan desa.

 

Bagi masyarakat desa, keberadaan bidan bukan hanya menjalankan tugas pemeriksaan kesehatan, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan ibu hamil, balita, lansia, hingga penanganan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan warga.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Pulau Rajak, Sarjoni, sebelumnya telah menyampaikan hak jawab yang membantah tudingan telah mengusir bidan desa demi kepentingan istrinya. Dalam klarifikasinya, Sarjoni menyebut usulan pergantian bidan didasarkan pada evaluasi terhadap pelayanan dan bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi.

 

Namun, munculnya dukungan terbuka dari puluhan warga memperlihatkan adanya perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai kualitas pelayanan bidan desa tersebut.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara objektif oleh pihak berwenang. Apabila pelayanan bidan memang dinilai bermasalah sebagaimana disampaikan pemerintah desa, tentu diperlukan evaluasi berdasarkan mekanisme resmi dari instansi kesehatan.

 

Sebaliknya, apabila mayoritas masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada bidan desa, maka suara warga juga patut menjadi bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Polemik ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya ditempatkan di atas kepentingan maupun perbedaan pandangan.

 

Masyarakat kini menunggu langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan penjelasan sekaligus mengambil keputusan berdasarkan fakta, data, dan kepentingan pelayanan publik.

 

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)

Pos terkait