Kuasa Hukum Terlapor: Hormati Proses Hukum, Terlapor Masih Upayakan Mediasi

BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM – Pihak terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Polres Banyuasin menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, terlapor masih mengedepankan penyelesaian secara damai melalui jalur mediasi.

 

Kuasa hukum terlapor, Bima Muhammad Rizki, S.H., M.H., bersama Martin David Samuel, S.H., dan paralegal Abdullah Hudedi, mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres Banyuasin. Namun, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan antara para pihak.

 

Meski demikian, pihak terlapor disebut masih membuka ruang dan berupaya untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

 

“Terkait laporan yang sudah ada di Polres Banyuasin, telah dilakukan upaya mediasi melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin. Walaupun mediasi tersebut belum berhasil, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali upaya penyelesaian melalui pendekatan secara kekeluargaan,” ujar Bima.

 

Menurutnya, pihak terlapor tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti setiap tahapan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, terlapor menyampaikan bahwa dirinya masih berkeinginan menyelesaikan persoalan tersebut secara damai apabila kesempatan untuk mediasi kembali terbuka.

 

“Kami sudah menunjukkan itikad baik. Jika masih ada kesempatan untuk mediasi kembali, kami bersedia,” ungkap terlapor.

 

Selain itu, terlapor mengaku telah berupaya memberikan kompensasi kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi melalui media sosial terkait unggahan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

 

“Saya juga sudah memberikan nominal kompensasi kepada pelapor. Selain itu, saya bersedia memberikan klarifikasi di media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik yang dipersoalkan,” katanya. (ydp)

 

Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan asas kekeluargaan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait