Status Jalan Jadi Sorotan, Kasat Pol PP: Terdaftar sebagai Jalan di PUPR, Namun Belum Bersertifikat

PALEMBANG, BERITASRIWIJAYA.COM — Polemik penutupan akses Jalan Panca Warna atau yang dikenal masyarakat sebagai Jalan Cinde, Kota Palembang, kini mengerucut pada satu persoalan utama, yakni status hukum jalan yang menjadi objek eksekusi.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Satpol PP bukan pihak yang menutup akses jalan tersebut. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas melakukan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan amar putusan pengadilan.

 

“Yang menutup jalan itu bukan Satpol PP. Kami hanya melakukan pengamanan. Itu merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan,” ujar Herison.

Namun, di balik pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul fakta yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan Herison, mengacu pada informasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), ruas jalan tersebut tercatat sebagai jalan di PUPR, tetapi hingga kini belum memiliki sertifikat.

 

Di sisi lain, dokumen yang diperoleh Beritasriwijaya.com juga menunjukkan bahwa ruas jalan yang kini ditutup tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palembang dan secara administrasi terdaftar di lingkungan PUPR. Meski demikian, status sertifikat atas jalan tersebut disebut belum diterbitkan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum jalan yang selama ini digunakan sebagai akses umum.

 

Herison menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menilai ataupun membatalkan pelaksanaan putusan pengadilan.

 

“Kami hanya menjalankan tugas pengamanan. Soal objek eksekusi dan penutupan jalan merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan, bukan kewenangan Satpol PP,” tegasnya.

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Satpol PP telah melakukan tahapan administratif dengan mengirimkan surat panggilan kepada para penghuni, dilanjutkan Surat Peringatan I, II, dan III hingga pemberitahuan pembongkaran. Menurut Herison, bangunan di lokasi tersebut dibongkar oleh para penghuni sendiri sebelum proses eksekusi berlangsung.

 

Sementara itu, warga berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai status jalan tersebut. Mereka juga meminta agar akses yang selama ini digunakan masyarakat dapat kembali dibuka mengingat jalan tersebut menjadi jalur penting bagi aktivitas sehari-hari dan roda perekonomian warga.

 

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses eksekusi, tetapi juga pada kejelasan status jalan yang secara administrasi tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palembang, namun disebut belum memiliki sertifikat. Persoalan inilah yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

Beritasriwijaya.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya. (ydp)

Pos terkait