MUSI BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Polemik sengketa lahan yang dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Desa Jaya Agung/P19 kembali diwarnai penundaan agenda mediasi.
Pemerintah Kecamatan Lalan menegaskan tidak ingin proses penyelesaian persoalan tersebut terus berputar tanpa kepastian karena pihak yang dipanggil tidak hadir.
Camat Lalan, Suryadi, S.Pd.I., M.Si., menyebut penundaan kali ini terjadi setelah pihak K melalui kuasa hukumnya, Kanang, tiba-tiba meminta pengunduran jadwal pertemuan.
Suryadi menilai, kehadiran seluruh pihak merupakan hal mendasar dalam sebuah mediasi. Jangan sampai pemerintah, masyarakat, maupun pihak lainnya sudah meluangkan waktu untuk hadir, sementara pihak yang menjadi bagian penting dalam persoalan justru kembali tidak datang.
“Tiba-tiba mengirim sura meminta pengunduran waktu melalui kuasa hukum Pak Kanang. Menurut saya, kalau kita semua hadir, tiba-tiba mereka tidak hadir, ya percuma saja. Jadi itu langkah penundaan yang saya ambil,” tegas Suryadi.
Sikap tersebut menjadi perhatian karena, menurut Suryadi, agenda pertemuan sebelumnya juga sempat mengalami persoalan kehadiran. Karena itu, ia tidak ingin kejadian serupa terus berulang tanpa ada langkah konkret.
Camat Lalan bahkan memberikan batas yang jelas. Jika pada agenda yang dijadwalkan 26 Agustus 2026 pihak K kembali tidak hadir, pemerintah kecamatan tidak akan membiarkan persoalan tersebut kembali berhenti pada alasan penundaan.
“Kalau tanggal 26 mereka tidak hadir, apa yang diinginkan masyarakat akan kita perjuangkan. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi penundaan,” ujarnya.
Suryadi menegaskan, pemerintah kecamatan akan mengambil langkah konkret dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan objek lahan yang disengketakan.
Apabila kembali terjadi penundaan, pada hari itu juga pihak kecamatan akan menyurati BPN dan meminta agar petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, termasuk memastikan titik koordinat lahan.
“Saya akan menyurati BPN untuk mengecek titik koordinat lahan tersebut. Akan saya hantarkan langsung suratnya ke BPN,” tegasnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kecamatan Lalan tidak ingin persoalan sengketa lahan hanya selesai di meja mediasi tanpa kepastian mengenai objek dan batas lahan.
Suryadi yang baru menjabat sebagai Camat Lalan selama lebih dari satu bulan itu juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tetap akan menjalankan kewenangannya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada 26 Agustus 2026. Jika pihak K kembali tidak hadir, pemerintah kecamatan telah menyatakan siap mengambil langkah berikutnya dengan meminta BPN turun langsung ke lokasi.
Dengan demikian, agenda mediasi berikutnya bukan sekadar pertemuan biasa. Kehadiran para pihak akan menjadi penentu apakah persoalan tersebut benar-benar akan dibawa menuju penyelesaian atau kembali tertunda. (ydp)









