MUSI BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Persoalan dugaan penguasaan lahan warga di Desa Jaya Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2013 itu hingga kini belum menemukan titik terang.
Kepala Desa Jaya Agung yang dikenal sebagai P19, Karsipin, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah kecamatan. Namun, penyelesaiannya tak kunjung terealisasi.
Bahkan, sejak persoalan ini mencuat pada 2013, sudah terjadi empat kali pergantian camat. Kini, persoalan tersebut kembali berada di bawah kepemimpinan camat yang kelima.
Keterangan tersebut disampaikan Karsipin di Kantor Kepala Desa Jaya Agung, saat rapat bersama warga, Rabu (19/8/2026).
Menurut Karsipin, pemerintah kecamatan sebelumnya telah meminta pemerintah desa mengumpulkan bukti kepemilikan lahan warga, termasuk sertifikat.
“Camat meminta kepada pemerintah desa bukti sertifikat warga yang memiliki lahan, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga,” ungkap Karsipin.
Pemerintah desa kemudian meminta warga menyerahkan fotokopi sertifikat sebagai bahan pendukung dalam penanganan persoalan tersebut.
Namun, persoalan kembali menjadi tanda tanya setelah pertemuan antara pihak kecamatan dengan seseorang yang disebut warga sebagai pihak yang menguasai lahan, berinisial K, dilakukan di Palembang.
Karsipin menyebut, pertemuan tersebut baru sebatas penyampaian keluhan warga. Belum ada hasil konkret yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Camat menyampaikan ini maunya bagaimana. Itu pertemuan yang kedua kali. Warga mau bertemu dengan Kanang, namun sampai saat ini belum pernah ketemu,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, hingga kini pemerintah desa belum menerima penjelasan mengenai hasil pertemuan tersebut.
Yang menjadi sorotan, menurut Karsipin, pemerintah kecamatan baru kembali mengagendakan pertemuan setelah persoalan tersebut diberitakan. Pertemuan awalnya dijadwalkan pada 20 Agustus, namun kemudian jadwal berubah secara mendadak pada 19 Agustus sore dan akhirnya diundur menjadi 26 Agustus.
Karsipin menilai, perubahan jadwal secara mendadak semestinya dikomunikasikan lebih awal kepada pihak-pihak yang telah menerima undangan.
“Kalau ada perubahan, seharusnya jauh-jauh hari pihak-pihak yang sudah diundang diberi tahu,” tegasnya.
Kades Tegaskan Posisi Lahan
Di tengah polemik tersebut, Karsipin menegaskan satu hal yang menurutnya penting untuk diperjelas, yakni mengenai wilayah administrasi lahan yang dipersoalkan.
Ia menyebut, berdasarkan peta yang dimiliki pemerintah desa, lahan tersebut berada dalam wilayah Desa Jaya Agung.
“Menurut peta yang kita punya, lahan itu masuk ke dalam wilayah Desa Jaya Agung,” tegas Karsipin.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan bukan hanya menyangkut klaim penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh kejelasan administrasi dan batas wilayah yang menjadi dasar dalam penyelesaian konflik.
Karsipin mengaku pihak desa sebelumnya pernah meminta peta kepada Dinas Transmigrasi. Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan dokumen yang diharapkan.
“Kami pernah minta peta di Dinas Transmigrasi, tetapi tidak diberikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa sebenarnya memiliki sejumlah arsip yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Termasuk dokumentasi pertemuan-pertemuan sebelumnya serta bukti laporan warga kepada kepolisian.
Dengan adanya arsip tersebut, Karsipin berharap persoalan tidak kembali berputar pada pembahasan yang sama tanpa kejelasan penyelesaian.
Sudah 13 Tahun, Warga Menunggu Kepastian
Lamanya persoalan menjadi perhatian tersendiri. Sejak 2013, warga disebut telah berulang kali menyampaikan keluhan dan meminta pemerintah turun tangan.
Pergantian kepemimpinan di tingkat kecamatan pun tidak serta-merta membuat persoalan selesai.
Kini, setelah 13 tahun berlalu, warga kembali menunggu agenda pertemuan yang dijadwalkan pada 26 Agustus.
Pertanyaannya, apakah pertemuan kali ini benar-benar akan menghasilkan kepastian bagi warga, atau kembali menjadi rangkaian rapat yang berujung pada penundaan?
Karsipin berharap pemerintah kecamatan bersama instansi terkait dapat membuka seluruh dokumen, memeriksa bukti kepemilikan warga, memperjelas peta dan batas wilayah, serta mempertemukan seluruh pihak secara terbuka.
Sebab bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.
Sudah 13 tahun mereka menunggu kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya. (ydp)












