Tokoh masyarakat Palembang, Malik Syech Abu Bakar, mengingatkan seseorang yang terbukti memberikan sembako pada Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah satu bagian dari politik uang.
“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu.Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” kata Malik Syech Abu Bakar, Selasa (19/11).
Lebih lanjut dia merinci sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp. 200 juta – Rp. 1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.
“Masyarakat harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.
ADENI ANDRIADI