PALEMBANG, BERITASRIWIJAYA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melawan gugatan sengketa lahan di kawasan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin. Tak hanya bertahan sebagai tergugat, Pemprov Sumsel menyiapkan gugatan rekonvensi untuk meminta pengadilan menetapkan lahan yang disengketakan sebagai aset sah milik pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengungkapkan, Pemprov Sumsel saat ini berstatus sebagai Tergugat I dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum Edi Junaidi. Menghadapi gugatan itu, Pemprov Sumsel memastikan akan mengambil langkah hukum balik.
“Kita Tergugat I. Digugat oleh kuasa hukum dari Edi Junaidi. Tetapi dalam momen ini kita akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan kembali,” ujar Yossi, Senin (03/08/2026) sore.
Melalui gugatan tersebut, Pemprov Sumsel meminta pengadilan memberikan penetapan secara tegas mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Saya ulangi, meminta pengadilan menetapkan tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumsel berdasarkan Persil Nomor 850 atas nama Manap atau Uber seluas lebih kurang 9.627 meter persegi dengan Berita Acara Nomor 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995,” tegasnya.
Yossi menegaskan, lahan tersebut bukan tanah yang tiba-tiba diklaim Pemprov. Menurutnya, tanah tersebut telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi dalam rangka reklamasi kawasan Jakabaring yang berlangsung sejak 1990 hingga 1997.
“Iya, pernah diganti rugi. Itu reklamasi Jakabaring tahun 1990 sampai dengan tahun 1997,” katanya.
𝘼𝙎𝙀𝙏 𝙏𝘼𝙉𝘼𝙃 𝙋𝙀𝙈𝙋𝙍𝙊𝙑 𝙏𝙀𝙈𝘽𝙐𝙎 𝙍𝙋12,52 𝙏𝙍𝙄𝙇𝙄𝙐𝙉
Di tengah sengketa tersebut, BPKAD Sumsel mencatat nilai aset tanah milik Pemprov Sumsel terus meningkat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK per 31 Desember 2024, aset tanah Pemprov Sumsel tercatat sebesar Rp12.473.956.004.005,20. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp12.520.588.800.321,80 pada akhir 2025.
Namun, peningkatan nilai aset tanah tersebut berbanding terbalik dengan total aset tetap yang mengalami penurunan akibat akumulasi penyusutan.
Yossi menjelaskan, penyusutan terjadi pada sejumlah aset, di antaranya peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan.
Akumulasi penyusutan aset tetap meningkat dari sekitar Rp13,44 triliun menjadi sekitar Rp16,81 triliun pada 2025.
“Total aset tetap per 31 Desember 2024 sebesar Rp24.228.203.250.619,10 menjadi Rp22.254.424.414.586,42. Ini karena adanya akumulasi penyusutan. Tetapi terkait aset tetap, nilainya bertambah,” jelasnya.
𝙇𝘼𝙃𝘼𝙉 𝙃𝘼𝙈𝙋𝙄𝙍 3 𝙃𝙀𝙆𝙏𝘼𝙍𝙀 𝘿𝙄𝙆𝙇𝘼𝙄𝙈 𝘼𝙎𝙀𝙏 𝙋𝙀𝙈𝙋𝙍𝙊𝙑
Yossi kemudian membeberkan dasar Pemprov Sumsel dalam mempertahankan kepemilikan lahan di kawasan Jakabaring Selatan.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah reklamasi Jakabaring yang dilakukan sejak 1990 hingga 1997. Pemprov Sumsel memiliki dokumen pembebasan tanah Nomor 39/PPT/1995 tertanggal 14 Januari 1995.
Aset tanah tersebut, kata Yossi, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Sumsel dengan luas keseluruhan sekitar 29.887 meter persegi atau hampir tiga hektare.
Lahan itu terdiri dari dua persil. Yakni Persil Nomor 848 atas nama Muhammad Ali seluas sekitar 20.260 meter persegi dan Persil Nomor 850 atas nama Manap atau Uber seluas sekitar 9.627 meter persegi.
“Dengan berita acara pembebasan Nomor 39/PPT/1995 tanggal 14 Januari 1995. Itu alasan dan dasar kita,” ujarnya.
𝙎𝙀𝘽𝘼𝙂𝙄𝘼𝙉 𝙇𝘼𝙃𝘼𝙉 𝘿𝙄𝙎𝙀𝙒𝘼𝙆𝘼𝙉, 𝙆𝙄𝙉𝙄 𝙈𝘼𝙎𝙐𝙆 𝙎𝙀𝙉𝙂𝙆𝙀𝙏𝘼
Yossi juga mengungkapkan sebagian lahan milik Pemprov Sumsel tersebut pernah disewakan kepada Zainal Tanu Miharja berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor 001/12/Lemawi/2023 tertanggal 18 Desember 2023.
Lahan yang disewakan tersebut seluas sekitar 6.055 meter persegi.
Menurut Yossi, bidang tanah inilah yang kini turut menjadi objek klaim sejumlah pihak dan tengah berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
“Tanah itu milik Pemprov dan tercatat di KIB Pemprov,” tegasnya.
Pemprov Sumsel, kata Yossi, tidak hanya menghadapi satu persoalan klaim aset di Jakabaring. Sejumlah aset tanah pemerintah lainnya juga disebut mengalami persoalan serupa.
Karena itu, Pemprov Sumsel akan memperkuat pengamanan aset dengan menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel.
“Kita akan mengembalikan, dalam artian tanah milik kita memang harus kita kuasai dan miliki. Ini juga dapat menambah PAD melalui optimalisasi aset,” ujarnya.
𝙅𝙄𝙆𝘼 𝘼𝘿𝘼 𝙋𝙀𝙈𝘼𝙇𝙎𝙐𝘼𝙉 𝙎𝙀𝙍𝙏𝙄𝙁𝙄𝙆𝘼𝙏, 𝙋𝙀𝙈𝙋𝙍𝙊𝙑 𝙎𝙄𝘼𝙋 𝙏𝙀𝙈𝙋𝙐𝙍 𝙅𝘼𝙇𝙐𝙍 𝙋𝙄𝘿𝘼𝙉𝘼
Pemprov Sumsel juga membuka opsi membawa persoalan aset ke ranah pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Yossi mengatakan, penyelesaian aset bermasalah akan ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi dengan melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Jika ditemukan adanya dugaan penyerobotan lahan atau indikasi pemalsuan dokumen maupun sertifikat kepemilikan, Pemprov Sumsel siap mengambil langkah pidana.
“Kita masukkan ke bidang Datun melalui non-litigasi. Kalau memang terbukti ada penyerobotan atau ada sertifikat hak milik yang terindikasi dipalsukan, maka kita akan tuntut dari sisi pidana,” tegas Yossi.
𝙋𝘼𝙋𝘼𝙉 𝙉𝘼𝙈𝘼 𝘼𝙎𝙀𝙏 𝘿𝙄𝙎𝙀𝘽𝙐𝙏 𝘿𝙄𝙍𝙐𝙎𝘼𝙆
Persoalan semakin memanas setelah Pemprov Sumsel memasang papan nama sebagai penanda aset pemerintah di lokasi tersebut.
Namun, menurut Yossi, sebagian besar papan nama yang dipasang telah dirusak atau dihancurkan. Saat ini, hanya tersisa satu papan nama yang masih berada di lokasi.
Pemprov Sumsel kini memastikan akan menginventarisasi dan mengamankan seluruh aset daerah yang tercatat secara administratif.
Sengketa lahan Jakabaring pun menjadi ujian bagi Pemprov Sumsel dalam mempertahankan aset daerah. Di satu sisi, Pemprov harus membuktikan dasar kepemilikan di hadapan pengadilan. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan aset yang diklaim sebagai milik daerah benar-benar terlindungi dari penguasaan pihak lain.
Dengan nilai aset tanah Pemprov Sumsel yang mencapai lebih dari Rp12,5 triliun, persoalan pengamanan aset bukan sekadar urusan administrasi. Bagi pemerintah daerah, setiap bidang tanah yang lepas dari penguasaan berpotensi mengurangi aset publik sekaligus menghilangkan peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Catatan Jurnalist akan terus mengawal dan mengupdate perkembangan polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Redaksi juga akan terus mengkonfirmasi dan memuat keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. (Mrp)









