TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Melalui Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL), Kepengurusan BPD HIPMI Sumsel gelar Pembahasan Konsilidasi Organisasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum BPD HIPMI Sumsel, Reza Fernadi, Rabu (30/10) kemarin.
Dalam rapat tersebut, BPD HIPMI Sumsel melakukan pengambilan keputusan terkait rekomendasi pemecatan salah satu kader HIPMI yakni, Bobby Alex yang saat ini menjabat sebagai WKU (Wakil Ketua Umum) BPC HIPMI Kota Palembang.
Dalam hal ini, Bobby Alex dinilai telah melanggar AD/ART HIPMI, berdasarkan pasal 7 tentang kode etik keanggotaan.
“Dalam RBPL, pembahasan kita yakni mengambil keputusan terkait rekomendasi pemecatan salah satu kader HIPMI yaitu saudara Bobby Alex yang saat ini menjabat sebagai WKU BPC HIPMI Kota Palembang dan yang bersangkutan terbukti telah melanggar AD/ART HIPMI, berdasarkan pasal 7 tentang kode etik keanggotaan,” kata Sekretaris Umum BPD HIPMI Sumsel, Reza Fernadi di dampingi Ketua OKK BPD HIPMI Sumsel.
Dikatakan Reza, bahwa yang bersangkutan terbukti telah melanggar ART HIPMI pasal 7 tentang kode etik serta melakukan beberapa kegaduhan, yakni melakukan pencemaran nama baik organisasi dengan mengirimkan karangan bunga kepada Ketua Umum BPD HIPMI SUMSEL dengan perkataan yang tidak mencerminkan sebagai kader HIPMI.
“Saudara Bobby Alex juga dengan sadar melibatkan oknum-oknum organisasi lain di luar organisasi HIPMI untuk mengintervensi dan mengancam pengurus BPD HIPMI SUMSEL,” ucap Reza.
Masih dikatakan Reza, Bobby Alex juga dianggap tidak dapat menjaga marwah HIPMI dan Ketua umum BPP HIPMI serta Ketua umum BPD HIPMI SUMSEL.
“Jadi kami juga meminta kepada BPP HIPMI untuk memberikan sanksi terhadap saudara Bobby Alex berupa pemberhentian sebagai kader HIPMI dan mencopot jabatan sebagai Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang,” tutupnya. (#)