BUPATI OKU SELATAN H. POPO ALI MARTOPO KUKUHKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEANGGOTAAN BPD, SESUAI UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 DI KABUPATEN OKU SELATAN.
MUARADUA – Bupati Kabupaten OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B.Commerce, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, Jumat (09/08/2024).
Perpanjangan masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Sebanyak 1572 BPD di Kabupaten OKU Selatan, telah dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh Pemerintah daerah terhadap para BPD di OKU Selatan.
Dalam sambutan Bupati OKU Selatan H. Popo Ali mengucapkan selamat kepada para BPD, adapun harapannya perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, dalam menyaring dan menampung aspirasi masyarakat di desa.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harapnya.
Bertempat di Aula Guest House Kabupaten OKU Selatan, turut hadir Wakil Bupati OKU Selatan,
Anggota DPR RI, Anggota DPRD FKPD, Sekda, Ketua PN, Ketua Pengadilan Agama, Kakan Menag, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK kabupaten/ yang Mewakili, Ketua Dharmawanita Persatuan, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Kepala BPN, Kepala KP2KP Muaradua, Pimpinan Bank Sumsel Babel, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenangakerjaan, Kepala KUA Muaradua serta Para Kades yang akan dikukuhkan, insan Pers serta undangan lainnya.