Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Pendapatan di Bapenda Sumsel Kian Disorot, Publik Desak Transparansi

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan pajak di lingkungan Bapenda Provinsi Sumatera Selatan kian menjadi sorotan publik. Isu yang awalnya mencuat terkait dugaan pemberian akses WAPU dan trial penjualan kepada perusahaan yang disebut bermasalah pajak, kini berkembang pada pertanyaan yang lebih luas mengenai pengawasan dan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.

Sorotan publik mengarah pada langkah verifikasi data perpajakan yang dinilai seharusnya dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka. Lembaga yang memiliki kewenangan pada prinsipnya dapat meminta serta mencocokkan data pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan kesesuaian transaksi perusahaan.

Melalui mekanisme tersebut, validitas transaksi dapat ditelusuri dengan membandingkan laporan penjualan BBM, pembayaran PPN, hingga setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tercatat secara resmi. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun hingga saat ini, publik menilai proses penelusuran dan pencocokan data tersebut belum terlihat dilakukan secara terbuka maupun maksimal. Kondisi itu memunculkan tanda tanya, mengingat kewenangan pemeriksaan dan verifikasi sebenarnya tersedia.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara transaksi riil dengan laporan perpajakan yang disampaikan, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran lebih lanjut. Selisih volume distribusi BBM, perbedaan nilai transaksi, maupun dugaan pengurangan kewajiban pajak berpotensi mengarah pada indikasi kerugian pendapatan daerah.

Secara hukum, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga langkah konkret dari Bapenda Sumsel maupun lembaga terkait untuk membuka data secara transparan. Sebab dalam persoalan yang menyangkut penerimaan daerah, lambannya pengawasan dapat memunculkan persepsi adanya pembiaran.

Ketika kewenangan untuk memeriksa tersedia namun tidak dijalankan secara maksimal, pertanyaan publik pun mengemuka: apakah ini semata lemahnya pengawasan, atau ada hal lain yang belum tersentuh dalam proses penelusuran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

Pos terkait