OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026 di Ogan Ilir tidak hanya diwarnai aksi penyampaian aspirasi, tetapi juga dialog resmi antara perwakilan buruh dan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, buruh menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan yang menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja hingga penegakan hukum ketenagakerjaan.
Dialog berlangsung di Ruang Rapat Utama KPT Tanjung Senai dan dihadiri Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Kapolres, sejumlah kepala OPD, anggota DPRD, serta perwakilan serikat buruh.
Sorotan Tuntutan Buruh
Dalam notulen resmi rapat, tuntutan buruh mencakup sejumlah isu mendasar, antara lain pembentukan Dewan Pengupahan, pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, kejelasan status kerja, hingga penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Selain itu, buruh juga menyoroti dugaan praktik “union busting” serta mendesak pemerintah dan DPRD untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Jaminan perlindungan terhadap buruh serta penghentian intimidasi di lingkungan kerja turut menjadi poin penting yang disuarakan.
Aksi di lapangan memperkuat tuntutan tersebut. Massa membawa poster berisi desakan pembentukan LKS Tripartit sebagai forum komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta penegasan status karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian pengangkatan sebagai pekerja tetap.
Respons Pemerintah
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil tiga perusahaan yang disebut dalam forum, yakni PT Bumi Pratama Keramajaya, PT Bumi Sawit Permai, dan PT Sinergi Gula Nusantara.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan penegakan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda Lanjutan
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan melibatkan DPRD Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, pihak perusahaan terkait, serta perwakilan serikat buruh.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang pembahasan lanjutan untuk menguji substansi tuntutan sekaligus mencari titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha dalam koridor hukum.
Penegasan Akhir
Dialog yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB berlangsung kondusif. Namun, tuntutan yang disampaikan menunjukkan adanya persoalan struktural dalam hubungan industrial yang membutuhkan respons konkret dan terukur dari pemerintah daerah.
Keputusan pemanggilan perusahaan dan rencana pertemuan lanjutan menjadi indikator awal komitmen pemerintah. Meski demikian, implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur utama sejauh mana tuntutan buruh benar-benar direspons secara efektif dan berkeadilan. (ydp)











