BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM – Kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi, tepatnya di kawasan penyeberangan Tol Tebing Dayat, Desa Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, merenggut nyawa seorang guru muda, Putri Anggraini (27), warga Desa Lubuk Karet, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban yang sehari-hari bertugas sebagai guru olahraga di SD Negeri 1 Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor menuju tempatnya mengajar.
Berdasarkan keterangan Jon Kenedi, S.Pd., rekan kerja korban, kecelakaan bermula ketika sebuah truk bermuatan batu bara diduga tidak kuat menanjak dan mengalami rem blong hingga mundur ke belakang.
Truk tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Putri. Benturan keras membuat korban terpental hingga kembali tertabrak bus penumpang yang berada di belakangnya.
“Korban saat itu sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Truk bermuatan batu bara gagal menanjak, kemudian diduga mengalami rem blong dan mundur hingga menabrak motor korban. Korban terpental dan kemudian tertabrak bus penumpang,” ungkap Jon Kenedi.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan pertolongan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bari Palembang.
Namun, setelah menjalani perawatan, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, Putri dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Lubuk Karet.
Kepergian Putri meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, serta lingkungan sekolah tempat korban mengabdikan diri.
Keluarga Minta Perusahaan Batu Bara Jangan Lepas Tangan
Di tengah duka yang menyelimuti keluarga, tuntutan pertanggungjawaban mulai disuarakan.
Raswan, selaku pihak keluarga korban, meminta perusahaan yang berkaitan dengan operasional angkutan batu bara tersebut ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut nyawa Putri.
Menurutnya, persoalan ini jangan hanya dibebankan kepada sopir yang mengemudikan truk. Sebab, berdasarkan informasi yang diketahui pihak keluarga, sopir tersebut hanya berstatus sebagai pengemudi rental.
“Kami meminta agar pihak perusahaan batu bara bertanggung jawab atas insiden kecelakaan yang menyebabkan Putri meninggal dunia. Jangan hanya melimpahkan tanggung jawab kepada sopir yang membawa angkutan, karena sepengetahuan kami sopir tersebut hanya rental,” ujar Raswan.
Selain itu, keluarga juga meminta kepolisian mendalami asal-usul kendaraan, kepemilikan armada, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional pengangkutan batu bara tersebut.
Raswan turut mempertanyakan keberadaan truk bermuatan batu bara yang melintas di jalan lintas umum, mengingat adanya kebijakan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Sumatera Selatan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar persoalan ini didalami. Sepengetahuan kami, armada pengangkut batu bara dilarang melintas di jalan umum,” tambahnya.
Larangan Berlaku, Pengawasan Dipertanyakan
Kecelakaan ini kembali menjadi sorotan terhadap pengawasan kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah memberlakukan kebijakan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mengatur penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara.
Dengan adanya kebijakan tersebut, keberadaan truk batu bara di jalan umum, khususnya apabila tidak memiliki dasar pengecualian yang sah, patut menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian diharapkan tidak hanya mengusut penyebab kecelakaan, tetapi juga menelusuri asal-usul armada dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu mengevaluasi pengawasan di lapangan agar kebijakan yang telah diberlakukan benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Sebab, keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan aktivitas pengangkutan.
Kini, Putri Anggraini telah pergi untuk selamanya. Keluarga hanya berharap ada kejelasan atas tragedi tersebut dan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jangan sampai kematian seorang guru muda hanya menjadi berita duka sesaat, sementara persoalan pengawasan angkutan batu bara kembali terlupakan. (ydp)








