Bupati Askolani Tegaskan Kasus OTT Disdik Banyuasin Diproses Hukum, Tak Ingin Berspekulasi soal Keterlibatan Pihak Lain

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Askolani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, saya tidak bisa memperkirakan. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang nyata. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan kewenangan saya untuk memastikan,” ujar Askolani.

Ia menegaskan, dirinya sebagai kepala daerah hanya dapat mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Banyuasin agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Saya selalu mengingatkan seluruh bawahan agar tidak macam-macam dalam menjalankan tugas. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait informasi mengenai adanya rapat yang diduga melibatkan sejumlah kepala sekolah tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan, Askolani menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, kegiatan tersebut memang tidak diketahui oleh kepala dinas.

“Berdasarkan laporan kepala dinas, rapat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Ya, kita anggap ini sebagai musibah yang terjadi di lingkungan Pemkab Banyuasin,” katanya.

Askolani juga mengakui bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap segala persoalan yang terjadi di lingkungan organisasi yang dipimpinnya, termasuk tindakan yang dilakukan bawahannya.

“Namanya pemimpin, apa pun kesalahan yang dilakukan bawahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tentu menjadi tanggung jawab pimpinan. Tetapi kalau berbicara mengenai tanggung jawab hukum, semuanya harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya oknum PPPK yang berani mengumpulkan para kepala sekolah, Askolani mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Ia meminta semua pihak tidak mendahului proses hukum yang saat ini ditangani Polda Sumatera Selatan.

“Saya belum mengetahui secara pasti. Proses hukum masih berjalan, jadi saya tidak mau berandai-andai ataupun mendahului proses yang dilakukan Polda Sumatera Selatan. Biarkan semuanya berjalan sesuai hukum dan tidak boleh ada intervensi,” ujarnya.

Menurut Askolani, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan memberikan perlindungan apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.

“Apa yang dilakukan dan siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Sebagai bupati maupun sebagai kepala dinas, kami tentu merasa bertanggung jawab karena mereka merupakan bagian dari jajaran kami,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat, sanksi tegas dapat diberikan, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ada yang terlibat dan terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai aturan, termasuk pemberhentian. Intinya, semuanya kita serahkan kepada hukum karena negara kita adalah negara hukum,” pungkas Askolani. (ydp)

Pos terkait