Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat dari TNI AD

Kopda Bazarsah duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan putusan hukuman mati dan pemecatan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Palembang,Beritasriwijaya.com –  Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, prajurit TNI AD yang terbukti menembak mati tiga anggota Polri di Lampung. Tak hanya itu, Bazarsah juga diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya. Keputusan ini menuai dukungan dari kalangan akademisi hukum yang menilai hukuman tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatannya.


Latar Belakang Kasus

Sidang putusan yang digelar pada Senin (11/8/2025) ini menjadi puncak dari proses hukum panjang yang menjerat Kopda Bazarsah. Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer pasal 340 KUHP.

Bacaan Lainnya

Namun, Bazarsah dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.


Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Bazarsah telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang tengah bertugas. Kejahatan tersebut dinilai melanggar hukum secara berat dan mencoreng kehormatan institusi TNI AD.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer,” tegas hakim dalam persidangan.


Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum Sumsel, Prof Febrian, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, vonis mati merupakan hukuman yang sepadan dengan perbuatan terdakwa yang menewaskan tiga anggota Polri.

“Hukuman mati ini sangat pas, karena perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga merusak hubungan antar institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemecatan secara tidak hormat merupakan langkah tepat demi menjaga citra TNI AD di mata publik.


Kasus Lain yang Terkait

Selain Bazarsah, majelis hakim juga memutuskan hukuman terhadap Peltu Yun Hery Lubis, yang terseret dalam kasus perjudian sabung ayam. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI.

“Vonis tersebut sesuai, karena meski tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, perbuatannya tetap melanggar hukum militer,” tambah Prof Febrian.

Pos terkait