OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com – Polres Ogan Ilir mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis minyak sulingan tradisional atau yang dikenal dengan sebutan minyak cong Dua orang tersangka berinisial AM (31) dan BK (20) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Sikat Musi dan BBM Ilegal” yang digelar di Indralaya, Kamis (22/10/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol George Absalom Sakul, S.I.K.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir melaksanakan patroli di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG 8157 KL. Kendaraan itu diketahui mengangkut ribuan liter BBM olahan ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum berkapasitas 240 liter, 18 jeriken berkapasitas 70 liter, tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi BBM, serta tiga jeriken kosong.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, serta penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik berencana mengembangkan kasus tersebut, meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi, serta mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut asal-usul BBM olahan ilegal tersebut serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.









