Puluhan Tahun Dikuasai Keluarga, Status Lahan Lacinong Kini Dipersoalkan

PALEMBANG, BERITASRIWIJAYA.COM – Persoalan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan RT 26, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, mencuat. Pihak ahli waris Lacinong mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap lahan yang selama ini mereka yakini sebagai tanah keluarga.

Andu, selaku wali waris Lacinong, mengatakan persoalan tersebut mulai mencuat ketika pihak keluarga hendak melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah. Namun, dalam proses tersebut muncul sanggahan dari pihak lain yang disebut berinisial E.

Menurut Andu, lahan tersebut telah dikuasai keluarganya sejak 1975. Ia menyebut, Lacinong mulai menempati lokasi tersebut setelah menikah dengan salah satu anak Sarbini pada 1971.

“Tahun 1975 bapak saya, Lacinong, ditempatkan di sini sampai sekarang. Selama ini tidak ada permasalahan. Sudah keluar peta bidang dan tidak ada sanggahan dari pihak mana pun,” kata Andu.

Ia mengaku heran karena keberatan baru muncul ketika keluarga hendak melanjutkan proses sertifikasi.

“Begitu kita mau keluar proses sertifikat, keluarlah sanggahan dari pihak berinisial E. Sebenarnya sertifikat tanah mereka itu tidak berada di atas tanah bapak saya, karena pada 2003 sudah ada pengukuran,” ujarnya.

Andu menambahkan, pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen pertanahan, termasuk tiga Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Ketua RT Ungkap Riwayat Tanah

Ketua RT 26 Kelurahan Silaberanti, Ribinsbo Holidin, yang mengaku telah menjabat sejak September 1984, turut menjelaskan riwayat tanah di kawasan tersebut berdasarkan pengetahuannya.

Ia menyebut, lahan itu awalnya merupakan milik seseorang bernama Sarbini. Pada 1993, Sarbini disebut memiliki lahan seluas sekitar 58.300 meter persegi yang kemudian diwariskan kepada Lacinong.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari riwayat penguasaan tanah yang kini dipersoalkan dan perlu dicocokkan dengan dokumen kepemilikan maupun data administrasi pertanahan.

Dokumen Pengukuran hingga Tiga NIB Dipersoalkan

Dalam dokumen yang diperlihatkan pihak ahli waris, tercatat sejumlah tahapan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Di antaranya, Surat Pengakuan Hak Nomor 33/PH/SB/2001 untuk luas 18.000 meter persegi, yang disebut didaftarkan di Kantor Kelurahan Silaberanti pada 20 Oktober 2001 dan Kantor Kecamatan Seberang Ulu I pada 22 Oktober 2001.

Dokumen lainnya mencantumkan Akta Pengoperan Hak Nomor 1 tertanggal 1 Oktober 2004 terkait pembelian tanah Sarjaja bin Arkun oleh Lacinong dengan luas 26.400 meter persegi.

Selanjutnya, terdapat catatan bahwa Lac inong mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat kepada Gubernur Sumatera Selatan pada 26 Januari 2010.

Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga disebut menerbitkan berita acara pengukuran pada 25 Agustus 2015.

Kemudian, pada 31 Oktober 2016, BPN Kota Palembang menerbitkan surat Nomor 1443/3-16.7/2016 perihal undangan pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan sertifikat tanah.

Dokumen tersebut mencantumkan tiga bidang tanah dengan luas yang tertulis masing-masing 13.769 meter persegi, 16.941 meter persegi, dan 4.044 meter persegi.

Pada 17 Januari 2017, BPN Kota Palembang juga disebut menerbitkan tiga dokumen NIB, yakni:

– NIB 04.01.05.08.02471 untuk bidang seluas 16.129 meter persegi.
– NIB 04.01.05.08.02472 untuk bidang seluas 4.000 meter persegi.
– NIB 04.01.05.08.02473 untuk bidang seluas 12.625 meter persegi.

Perbedaan angka luas yang tercantum dalam sejumlah dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan kesesuaian letak, batas, dan identitas masing-masing bidang tanah.

Kuasa Hukum Minta Data Pengukuran Dibuka

Kuasa hukum pihak Lacinong, Evi Kuswandi, S.H., mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen dan riwayat pengukuran yang pernah dilakukan.

Menurut Evi, pengukuran batas tanah pada 2003 sebelumnya tidak menimbulkan persoalan.

Dalam dokumen permohonan bantuan yang disampaikan pihak ahli waris, disebutkan bahwa data hasil pengukuran tahun 2003 saat ini tidak lagi ditemukan di Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Pihak ahli waris juga meminta agar Kantor Pertanahan Kota Palembang membuka dan menelusuri kembali data teknis pengukuran, khususnya terkait letak, batas, luas, serta identitas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Mereka turut meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang agar pelaksanaan eksekusi atas Putusan PN Palembang Nomor 89/Pdt.G/2026 tidak dilakukan secara serta-merta, mengingat menurut dokumen yang disampaikan, proses hukum banding masih berjalan.

Permintaan tersebut juga mempertimbangkan keberadaan bangunan Sekolah Islam Yayasan Auladi, makam keluarga, serta rencana pembangunan masjid di lokasi yang diklaim sebagai objek tanah sengketa.

Sementara itu, dokumen lain yang diperlihatkan pihak ahli waris berupa relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung Nomor 1271 K/Pid.Sus/2022 atas nama Lac inong bin Larewo. Dalam amar putusan yang tercantum, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum dan memperbaiki putusan sebelumnya, termasuk menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah serta mengembalikan barang bukti tertentu kepada terdakwa.

Namun, putusan perkara pidana tersebut perlu dibedakan dari pembuktian hak kepemilikan tanah dalam sengketa perdata yang saat ini dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Palembang mengenai keberadaan arsip pengukuran 2003, riwayat penerbitan NIB, serta kemungkinan adanya perbedaan atau tumpang tindih bidang tanah.

Keterangan dari pihak yang mengajukan sanggahan juga penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dasar klaim kepemilikannya.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan data fisik dan yuridis, serta proses hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan pihak mana pun. (ydp)

Pos terkait