OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com — Usaha kuliner di Kabupaten Ogan Ilir terus tumbuh pesat. Di berbagai kecamatan, rumah makan dan warung makan menjadi pilihan utama warga dan pelintas untuk menikmati sajian khas daerah. Namun di balik geliat tersebut, kepatuhan pajak dari sektor ini masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dari hasil pantauan di lapangan, sebagian pengusaha rumah makan diketahui belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Sebagian lagi masih membayar secara manual, bahkan ada yang belum memasang alat pencatat transaksi atau Tapping Box (TMD) yang terhubung langsung dengan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Beberapa pelaku usaha beralasan, penerapan pajak makan-minum sebesar 10 persen sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur berpotensi menaikkan harga jual dan mengurangi minat pelanggan.
“Kalau harga naik, takutnya pembeli sepi,” ujar salah satu pemilik rumah makan dengan nada ragu.
Padahal, di sisi lain, masyarakat tidak mempermasalahkan pajak ketika makan di restoran besar atau waralaba nasional. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran bersama — baik dari pengusaha maupun pelanggan — bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong untuk pembangunan daerah.
Tim Berita Sriwijaya yang meninjau beberapa titik usaha kuliner juga menemukan bahwa Rumah Makan Pindang Pas dan Pindang Mantap masih dalam proses penyesuaian pemasangan TMD.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan penerimaan pajak daerah dari sektor kuliner dapat meningkat, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir. (ydp)









