13 Tahun Berjuang, Warga Jaya Agung/P19 Akhirnya Dapat Kepastian: BPN Turun Cek 47 Hektare Lahan

MUSI BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, persoalan lahan seluas sekitar 47 hektare di Desa Jaya Agung/P19, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya memasuki tahap verifikasi langsung di lapangan.

Pada 16 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin turun langsung melakukan pengecekan titik koordinat lahan yang selama ini menjadi persoalan warga.

Dalam kegiatan tersebut, BPN Muba didampingi Pemerintah Kecamatan Lalan, Pemerintah Desa Jaya Agung, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan koordinat bidang tanah dengan data pertanahan dan sertifikat yang dimiliki warga.

Sedikitnya lima titik koordinat diambil oleh petugas ukur BPN Muba dalam proses tersebut.

Langkah ini menjadi penting bagi warga yang selama ini menantikan kepastian mengenai lahan yang mereka klaim telah memiliki sertifikat.

Sebelumnya, saat warga mendatangi Kantor Pertanahan Muba, pihak Pertanahan juga telah melakukan pengecekan awal terhadap salah satu sertifikat yang dibawa warga. Hasil pengecekan saat itu menunjukkan sertifikat tersebut tercatat dan keabsahannya sesuai dengan data yang diperiksa.

Kini, pengecekan dilanjutkan langsung ke lapangan melalui pengambilan titik koordinat.

Hariadi, selaku petugas ukur BPN Musi Banyuasin, mengatakan pihaknya telah melakukan pengambilan lima titik koordinat yang selanjutnya akan diolah di kantor.

“Untuk hari ini, tugas kita melakukan pengambilan beberapa titik koordinat, yakni sebanyak lima titik. Selanjutnya, data koordinat tersebut akan diolah di kantor, kemudian hasilnya akan disampaikan,” ujar Hariadi.

Dengan demikian, hasil pengukuran tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai status keseluruhan lahan. Data koordinat masih harus melalui proses pengolahan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak BPN Muba.

Sementara itu, Camat Lalan, Suryadi, S.Pd.I., M.Si., mengatakan turunnya BPN secara langsung ke lapangan diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan titik terang atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, pemerintah kecamatan akan membantu mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

“Dengan turunnya pihak BPN ke lapangan, kami berharap persoalan ini dapat menemukan titik terang. Pemerintah Kecamatan Lalan akan terus membantu dan memfasilitasi upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Camat Lalan, Suryadi.

Suryadi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu mendapat perhatian serius.

“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Di bawah kepemimpinan saya, persoalan ini harus kita tegaskan dan upayakan penyelesaiannya,” tegasnya.

Bagi warga, turunnya BPN ke lokasi menjadi momentum yang telah lama mereka tunggu. Sebab, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2013, sementara warga mengaku memiliki sertifikat atas tanah yang mereka perjuangkan.

Kuasa hukum warga, Yongki Ardinata, mengatakan masyarakat berharap proses pengecekan tersebut dapat memberikan kepastian terhadap tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

“Harapan masyarakat adalah memperoleh kepastian atas tanah yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, hari ini kami meminta pihak BPN turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat yang telah dimiliki masyarakat sejak 2011, yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian,” ujar Yongki.

Menurut Yongki, pengecekan langsung oleh BPN menjadi langkah penting karena masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan data dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Mudah-mudahan hasil pengecekan ini sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Apabila hasilnya sesuai, tentu akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah tindak lanjut selanjutnya,” katanya.

Bagi warga, proses ini bukan sekadar persoalan administrasi. Setelah penantian panjang, mereka berharap dokumen kepemilikan yang mereka pegang dapat memperoleh kepastian melalui pemeriksaan resmi dan terukur.

Terlebih, sebelumnya salah satu sertifikat warga telah dilakukan pengecekan awal oleh pihak Pertanahan Muba dan dinyatakan sesuai dengan data yang diperiksa. Namun, untuk memastikan keseluruhan lahan seluas 47 hektare, masih diperlukan pemeriksaan terhadap bidang-bidang lainnya.

Kini, lima titik koordinat yang telah diambil petugas BPN menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Hasil pengolahan dan verifikasi BPN Muba nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kesesuaian antara data sertifikat dengan kondisi dan koordinat bidang tanah di lapangan.

Warga pun berharap proses tersebut dapat berjalan secara transparan dan objektif. Bagi mereka, kepastian hukum atas tanah yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun menjadi hal yang paling dinantikan.

Setelah 13 tahun persoalan ini berjalan, kini warga tidak lagi hanya menunggu jawaban. BPN Muba telah turun langsung ke lapangan, lima titik koordinat telah diambil, dan masyarakat tinggal menunggu hasil resmi dari proses verifikasi tersebut.

Hasil itulah yang nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. (ydp)

Pos terkait