Makam Pangeran Kramojayo Tertimbun, DPRD Palembang Desak Pemkot Bertindak

BERITA SRIWIJAYA, PALEMBANG – Komisi IV DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, Selasa (25/2), setelah menerima laporan kerusakan dan penimbunan makam oleh pihak tak bertanggung jawab.

Makam yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 itu kini nyaris tak tampak, tertimbun tanah akibat klaim kepemilikan lahan oleh seorang pengusaha, Asit Chandra.

Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, menegaskan bahwa makam ini masih terlihat hingga 2023, namun kini kondisinya mengkhawatirkan.

“Kami meminta Pemkot segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan status makam ini sebagai cagar budaya,” ujarnya.

Dalam sidak, suasana sempat memanas saat Asit Chandra mendapat kecaman dari keluarga Pangeran Kramojayo, Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), serta budayawan Palembang.

Meski mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah sejak 2010, Asit Chandra diimbau untuk menghibahkan lahan tersebut demi pelestarian situs sejarah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Palembang meminta Pemkot memasang police line di tiga pintu masuk makam, serta papan informasi yang menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Kebudayaan.

Wakil Ketua Komisi IV, Mgs Syaiful Padli, menambahkan bahwa sidak ini bukan sekadar polemik kepemilikan tanah, tetapi soal melindungi warisan sejarah Palembang.

Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan status makam ini.

“Masalah hukum kepemilikan tanah bisa diproses, tapi yang utama adalah memastikan makam ini tetap menjadi cagar budaya,” katanya.

Pangeran Kramojayo, penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam, meninggal pada 1851 setelah ditangkap Belanda. Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam perlawanan terhadap penjajahan.

Dengan kondisi makam yang kini tertimbun, akankah warisan sejarah Palembang ini benar-benar hilang?

Pos terkait