Angin Segar untuk Honorer R3 dan R4 di Ogan Ilir, MenPAN-RB Terbitkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu

Ogan Ilir, Beritasriwijaya.com — Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya yang berstatus R3 dan R4. Di tengah beredarnya isu bahwa mereka akan dirumahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat terkait usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 itu memuat ketentuan pengadaan PPPK paruh waktu beserta urutan prioritas formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Efendi, SH., M.Si, menjelaskan bahwa terdapat 1.465 orang berstatus R3 (Non ASN terdaftar dalam database BKN) dan 1.127 orang berstatus R4 (Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN) yang akan diusulkan untuk formasi PPPK paruh waktu.

Meski demikian, prosesnya masih menunggu laporan usulan jumlah formasi yang dibutuhkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga 20 Agustus 2025. “Selama proses ini berjalan, para honorer tersebut tetap bekerja seperti biasa sampai laporan pengusulan selesai,” jelas Wilson.

Sementara itu, untuk PPPK Tahap I yang telah dinyatakan lulus sebanyak 982 orang (sudah memperoleh NIP) dan PPPK Tahap II sebanyak 256 orang (dalam proses penerbitan NIP) akan dilantik secara serentak pada pertengahan September 2025 mendatang.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang sempat resah terkait isu pemberhentian, sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan keberlangsungan pekerjaan mereka di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Pos terkait