MUSI BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Pemerintah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, membantah tudingan tidak transparan serta isu penerimaan fee bulanan dari perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
Kepala Desa Mangsang, Zanial Aripin, didampingi Sekretaris Desa Jema’at dan tokoh masyarakat Burhanudin, bersama perwakilan perusahaan PT SMB dan PT UCI Jaya, memberikan klarifikasi terkait isu yang sebelumnya mencuat hingga berujung aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat.
Bantah Isu Fee Bulanan
Kepala Desa Zanial Aripin menegaskan tudingan bahwa dirinya dan perangkat desa menerima uang rutin dari perusahaan adalah tidak benar.
“Tidak benar ada fee bulanan dari perusahaan untuk saya maupun perangkat desa,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Hal senada disampaikan pihak perusahaan. Perwakilan PT SMB, Sefri, membantah keras adanya pemberian fee kepada kepala desa maupun perangkat desa.
“Tidak ada fee. Pemerintah desa hanya berharap kami membantu memutar perekonomian masyarakat desa,” ujarnya.
Polemik Plasma Disebut Sudah Selesai
Terkait tudingan pembagian plasma yang dinilai tidak adil, Sekretaris Desa Jema’at menjelaskan bahwa pembagian lahan plasma telah dilakukan pada tahun 2015.
“Plasma sudah dibagikan semua pada 2015. Total ada 315 kapling dengan luas sekitar 630 hektare. Setiap penerima mendapat satu kapling seluas dua hektare,” jelasnya.
Ia mengakui tidak semua warga Desa Mangsang mendapatkan plasma karena jumlah masyarakat yang besar, dengan mata pilih mencapai lebih dari 7.000 orang.
“Pembagian dilakukan berdasarkan kategori. Tidak semua bisa mendapatkan karena kuota terbatas,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Burhanudin juga menegaskan bahwa persoalan plasma telah selesai.
“Memang tidak semua warga dapat, karena jumlah penduduk banyak. Tapi pembagian dilakukan sesuai kategori dan sudah selesai,” ujarnya.
Perusahaan Klaim Bantu Ekonomi Warga
Perwakilan PT SMB menjelaskan kehadiran perusahaan batu bara di Desa Mangsang turut menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Kami mengangkut batu bara menggunakan truk milik masyarakat sekitar yang kami berdayakan. Semua mobil yang kami pakai adalah sewa dari warga,” jelas Sefri.
Ia menambahkan, aktivitas perusahaan sepanjang kurang lebih 13 kilometer jalur lintasan juga memberi dampak ekonomi bagi warung-warung warga di sepanjang jalan tersebut.
“Warung-warung hidup. Ekonomi masyarakat berputar,” katanya.
Perawatan Jalan dan CSR
Perusahaan juga mengklaim rutin melakukan perawatan jalan tanpa menunggu kerusakan parah.
“Jalan ini kami rawat terus, tidak menunggu rusak,” ujar Andi dari PT UCI Jaya.
Selain itu, perusahaan disebut turut membantu pembangunan jalan lorong, masjid, fasilitas olahraga, hingga kegiatan karang taruna.
Untuk program sosial, perusahaan mengaku rutin membagikan sembako menjelang Idul Fitri. Tahun lalu, sebanyak 1.400 paket sembako dibagikan kepada warga Desa Mangsang, serta dua ekor sapi pada Idul Adha.
Sekdes menambahkan, warga yang terdampak debu jalan juga menerima kompensasi berupa sembako setiap bulan dari perusahaan JEL dan SMB. Penyiraman jalan untuk mengurangi debu juga dilakukan rutin dan dikerjakan warga yang dibayar oleh dua perusahaan tersebut.
Dampak Positif dan Negatif
Pemerintah desa mengakui keberadaan perusahaan tentu memiliki dampak positif dan negatif.
“Debu memang ada, tapi setiap hari dilakukan penyiraman. Sejak ada perusahaan, kondisi jalan desa juga lebih baik dari sebelumnya,” kata Sekdes.
Ia juga menilai banyak warga terbantu dengan adanya lapangan kerja dari perusahaan.
“Kalau perusahaan ditutup seperti yang diharapkan pendemo, banyak masyarakat kami yang akan menganggur,” ujarnya.
Warga Mengaku Terbantu
Sejumlah warga Desa Mangsang mengaku tidak keberatan dengan operasional perusahaan. Mereka merasa terbantu dengan adanya pembagian sembako, perawatan jalan rutin, dan peluang kerja. (ydp)












