BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua Forum Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) Kabupaten Banyuasin, Darmadi, melaporkan Kepala Sekolah SDN 19 Kecamatan Betung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Darmadi ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (12/3/2026).
Darmadi mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS di sekolah tersebut. Ia menilai dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Dana BOS adalah anggaran negara yang diperuntukkan bagi operasional sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan. Namun dari hasil pemantauan kami, terdapat sejumlah indikasi yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaannya,” ujar Darmadi.
Ia menjelaskan, FP2KP sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi awal sebelum akhirnya memutuskan melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, khususnya bidang Pidana Khusus, dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Darmadi menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Pengawasan terhadap dana pendidikan sangat penting. Jangan sampai anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 19 Kecamatan Betung maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Beritasriwijaya.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi atas laporan yang disampaikan FP2KP tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar pengelolaan dana pendidikan di daerah berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (ydp)









