OGAN ILIR, BERITASRIWIJAYA.COM – Setelah sempat mencuat dalam pemberitaan, Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil membantu memfasilitasi masyarakat yang mengalami kendala validasi data dalam menerima bantuan sosial di wilayah Batam.
Salah satu warga yang mendapatkan fasilitasi tersebut adalah Rika Amelia, warga Desa Ulak Kerbau Lama. Sebelumnya, Rika datang ke sekretariat bersama Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) untuk meminta bantuan terkait kendala validasi data yang menyebabkan dirinya mengalami kesulitan dalam menerima bantuan sosial di daerah Batam.
Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, Rika mengaku lega karena data yang sebelumnya mengalami kendala telah diperbarui dan terverifikasi langsung ke dalam sistem.
Rika Amelia, saat ditemui awak media di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (5/9/2026), menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) dan Dinas Kominfo yang telah memfasilitasi kami untuk berdialog langsung dengan petugas Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto, melalui stafnya menjelaskan bahwa persoalan bantuan sosial bagi masyarakat yang pindah domisili perlu disesuaikan dengan status penerima bantuan, termasuk status pendidikan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP Tidak Terbatas pada Domisili
Untuk siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili tempat siswa belajar, sepanjang data siswa masih aktif dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, siswa tidak perlu mencabut Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya karena pindah domisili maupun pindah sekolah. Namun, perpindahan tersebut tetap harus diproses melalui mekanisme administrasi sekolah.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
1. Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal.
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
3. Proses mutasi data Dapodik dari sekolah asal ke sekolah tujuan.
Sedangkan untuk proses pengurusannya, siswa atau orang tua dapat melapor terlebih dahulu kepada pihak sekolah asal untuk memproses mutasi data di Dapodik.
Selanjutnya, surat pindah dan KK terbaru diserahkan kepada sekolah tujuan. Operator sekolah baru kemudian melakukan pembaruan data serta memastikan status siswa tetap aktif di Dapodik agar keterhubungan sebagai penerima PIP tetap terjaga.
Dengan adanya fasilitasi dan koordinasi tersebut, diharapkan masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun validasi data bantuan sosial dapat memperoleh solusi dan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









