BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial AM sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa periode 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidsus Giovani, SH, MH mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AM terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Setelah pemeriksaan saksi dan ekspose perkara, penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Giovani, Jumat (13/3).
Usai penetapan tersangka, AM langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Menurut Giovani, penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan serta untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Modus Kegiatan Fiktif dan Mark Up
Dari hasil penyidikan sementara, aparat penegak hukum menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor.
Penyidik menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran namun tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Selain itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan pembangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan audit tersebut, dugaan penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65.
Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Namun demikian, penyidik menegaskan pengembalian sebagian kerugian negara tidak serta merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Negeri Banyuasin memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
Penyidik masih menelusuri aliran penggunaan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujar Giovani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Penyidik menegaskan setiap dugaan penyimpangan dana publik akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ydp)








