JPU Roy Riady Tegaskan Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Berdasarkan Fakta Persidangan

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koordinator Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

 

Hal tersebut disampaikan Roy Riady saat diwawancarai langsung secara eksklusif oleh tim Berita Sriwijaya di kediamannya terkait perkembangan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan.

 

Pernyataan JPU tersebut muncul di tengah ramainya perbincangan publik di media sosial terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim. Berbagai opini dan spekulasi bermunculan sejak tuntutan dibacakan dalam persidangan.

 

Meski demikian, Roy meminta masyarakat untuk tidak membangun opini di luar fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan.

“Kami menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti, surat dakwaan, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Semua ada dasar hukumnya dan akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Roy.

 

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pihak kejaksaan. Setelah itu, proses hukum berjalan panjang mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga masuk ke proses persidangan.

 

“Perkara ini juga pernah diuji melalui praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka, dan saat itu kami menang. Sekarang perkara sudah dilimpahkan dan masih berjalan di persidangan,” katanya.

 

Roy menambahkan, sidang perkara tersebut terbuka untuk umum dan seluruh pihak diberikan hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.

 

“Terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki kesempatan mengajukan pembelaan dan alat bukti. Kami sebagai JPU juga mengajukan bukti sesuai tuntutan kami. Nanti hakim yang akan menilai dan memutuskan,” jelasnya.

 

Menurut Roy, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap tuntutan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa.

 

“Masih tuntutan, belum ada vonis. Hakimlah yang menentukan bersalah atau tidak,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Roy juga mengungkapkan bahwa dari empat perkara yang berkaitan dalam rangkaian kasus tersebut, tiga di antaranya telah diputus pengadilan. Dua perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses banding.

 

Diketahui, Roy Riady merupakan putra asli Kota Palembang yang memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi. Ia pernah bertugas sebagai koordinator di Nusa Tenggara Timur (NTT), menjabat sebagai jaksa di KPK selama kurang lebih tujuh tahun, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan terakhir menjabat Kajari Musi Banyuasin pada 2025.

 

Roy juga pernah masuk tiga besar Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi

 

Selain berbicara terkait perkara yang tengah ditangani, Roy turut menyampaikan pesan kepada para pejabat pemerintahan di Sumatera Selatan.

 

“Saya menghimbau kepada rekan-rekan di pemerintahan, baik di Pemkot, Pemprov, Pemda maupun pemerintah kabupaten di Sumatera Selatan, agar terus berjuang untuk kesejahteraan masyarakat. Karena jabatan itu sementara,” pungkasnya. (ydp)

Pos terkait