BANYUASIN – Lembaga AMUNISI (Aliansi Masyarakat Untuk Institusi) resmi melaporkan seorang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AI yang bertugas di Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Banyuasin ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Ketua AMUNISI, Efriadi Efendi atau yang akrab disapa Uju Efri, menyebut laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN PPPK tersebut.
Menurut Uju Efri, AI diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai aparatur sipil negara. Bahkan, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang dihimpun AMUNISI, yang bersangkutan diduga menjalankan pekerjaan lain sebagai kurir jasa ekspedisi J&T.
“Yang kami temukan di lapangan, oknum ASN PPPK tersebut diduga hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan kantor. Kondisi itu disebut terjadi berulang kali sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” ujar Uju Efri.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kedisiplinan aparatur pemerintah yang digaji menggunakan uang negara.
“Kami sangat menyayangkan jika dugaan ini benar terjadi. Sebagai lembaga sosial kontrol, kami meminta pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Laporan resmi tersebut disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin pada Senin (8/6/2026) dan diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Alamsyah, M.H.
Uju Efri berharap Inspektorat dapat mengusut tuntas laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin ASN maupun PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Alamsyah, M.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Lembaga AMUNISI.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan pelapor. Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Alamsyah menegaskan Inspektorat akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan fakta-fakta yang ada di lapangan.
“Instruksi Bupati Banyuasin sudah jelas, setiap ASN maupun PPPK yang terbukti melalaikan tugas harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu laporan ini akan kami tindak lanjuti melalui proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AI maupun Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.










