Kuasa Hukum Soroti Penanganan Perkara di Polres Banyuasin, Akan Lapor ke Polda Sumsel dan Wasidik Bareskrim

BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM – Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto, SH bersama rekan-rekannya dari Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah menyayangkan penanganan perkara yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Banyuasin.

 

Menurut Wendi, laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polda Sumatera Selatan dan kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polres Banyuasin hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

 

“Sangat disayangkan, laporan polisi klien kami yang saat ini ditangani Unit Pidsus Polres Banyuasin sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Wendi.

 

Ia juga menyoroti pernyataan yang diduga disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuasin saat proses mediasi, yang menurutnya menyebut perkara tersebut sebagai kasus kecil.

 

“Kasus ini dianggap kecil oleh Kasatreskrim yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan di Banyuasin. Namun sampai detik ini belum ada kepastian hukum yang jelas,” katanya.

 

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah hukum dan administratif dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara kepada Polda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumsel, serta Wasidik Bareskrim Polri.

 

“Kami akan membuat laporan ke Polda Sumsel, Irwasda, dan Wasidik karena sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap perkara yang kami laporkan,” tegasnya.

 

Wendi menambahkan, tugas penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum, bukan menilai besar atau kecilnya suatu perkara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin maupun pihak Polres Banyuasin belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait