Tuntaskan Ujian Terbuka Doktor di UNSRI, Roy Riady Gagas Reformulasi Pembalikan Beban Pembuktian untuk Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com — Roy Riady resmi menyelesaikan Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) dengan mengusung gagasan reformulasi pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast) sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

 

Dalam sidang terbuka tersebut, Roy mempertahankan disertasinya berjudul “Reformulasi Pembalikan Beban Pembuktian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di hadapan tim penguji. Penelitian itu dibimbing Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. selaku promotor, serta Dr. Hj. Nashriana, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. sebagai ko-promotor.

 

Dalam pemaparannya, Roy menilai penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih belum efektif dalam memulihkan kerugian negara. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, pengembalian aset hasil korupsi dinilai masih sangat rendah dibandingkan besarnya kerugian negara.

 

Ia mencontohkan sejumlah perkara korupsi berskala besar, seperti PT Garuda Indonesia, PT Jakpro, manipulasi impor garam, hingga proyek Tol Jakarta-Cikampek II, yang eksekusi uang penggantinya tercatat belum optimal meski nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

“Hasil survei penelitian menunjukkan 79,8 persen responden menilai penerapan pembalikan beban pembuktian saat ini belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya pedoman yang komprehensif sehingga penerapannya berbeda-beda di setiap aparat penegak hukum,” ujar Roy.

 

Menurutnya, paradigma penanganan perkara korupsi perlu bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money, sehingga fokus penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.

 

Roy mengusulkan agar mekanisme pembuktian kewajaran harta tidak hanya dilakukan di persidangan, tetapi sudah diterapkan sejak tahap penyidikan. Menurutnya, tersangka lebih mudah menjelaskan asal-usul hartanya dibandingkan penyidik membuktikan sebaliknya.

 

“Pembalikan beban pembuktian merupakan instrumen hukum khusus yang tetap berada dalam koridor due process of law dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah,” katanya.

 

Dalam disertasinya, Roy juga merekomendasikan revisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya memperkuat mekanisme pembuktian kewajaran aset sejak penyidikan, memperluas penerapan pembuktian terbalik pada tahap penuntutan dan persidangan, serta memperkuat mekanisme perampasan aset hasil korupsi.

 

Secara akademis, gagasan tersebut didukung teori utilitarianisme Jeremy Bentham serta studi perbandingan praktik hukum di Hong Kong dan Singapura yang dinilai berhasil dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

 

Roy berharap DPR RI dan pemerintah dapat mempertimbangkan reformulasi ketentuan dalam UU Tipikor, sementara Mahkamah Agung diharapkan menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis penerapan pembalikan beban pembuktian.

 

Pada akhir sidang, suasana haru mewarnai penyampaian pidato Roy ketika mengenang pesan ayahnya yang mengajarkan pentingnya tanggung jawab, terus belajar, menghormati orang tua, dan mengabdikan diri kepada bangsa.

 

Promotor dan tim penguji memberikan apresiasi atas disertasi tersebut. Dr. Muhammad Yusuf berharap hasil penelitian itu dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan hukum di Indonesia.

 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNSRI mengumumkan Roy Riady resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-112 Fakultas Hukum UNSRI dengan predikat Sangat Memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93.

 

Ujian terbuka tersebut dihadiri keluarga besar Roy Riady, jajaran akademisi, pejabat Pemerintah Kota Palembang, aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan di Sumatera Selatan.

Pos terkait