PALEMBANG | Terkait pemberhentian atas nama Ema Zahara warga Jl K.H Sulaiman Rt 010 Rw 002 Kel Ujung Tanjung Kec Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, salah satu honorer di Pemkab Banyuasin berbuntut Panjang.
Pasalnya Ema Zahra melalui Kantor Hukum Suwito Winoto SH dan rekan yakni Sobirin SH MH, Syande Rambe SH, dan Putri Hardianti S.H mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Daerah Kabupaten Banyuasin Selaku Tergugat I, Seketaris Daerah Setda Kabupaten Banyuasin, Selaku Tergugat II, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin Selaku Tergugat III dan 4. Pengawas Diklat Pemkab Banyuasin Selaku Tergugat IV.
Suwito Winoto SH mengatakan, Ema Zahara menuntut Pemkab Banyuasin karena menahan gaji selama 3 bulan.
“Dan memberhentikan Ema, akibatnya Ema merasa malu karena ia sudah bekerja 13 tahun di Pemkab Banyuasin,” ujar Suwito, Senin (1/7/2024) di Kantornya, Jl. Letjen H. Alamsyah Ratu Prawira Negara Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A.
Suwito menjelaskan beberapa point gugatan yang diajukan Timnya dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Penggugat merupakan Tenaga Kerja Honorer yang telah mengabdi dari Tahun 2011 sampai 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Kepala Bagian Umum Banyuasin, Nomor. 814.1/40/VIII/2011 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan telah diperbarui berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor. 814.2/73/VIII/2023.
- Penggugat menerima upah bulanan sebesar Rp 1.800.000,- sesuai dengan perjanjian kerja Nomor: 814.2/73/VIII/2023 yang tertuang dalam Pasal 2 tentang Sumber Dana “Dana atas pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan kepada DPA-PD pada bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 melalui Kode Sub Kegiatan 4.01.01.2.08.04 Penyedia Jasa Pelayanan Umum Kantor.
- Penggugat tidak pernah memiliki permasalahan selama bekerja dari tahun 2011 hingga 2023, namun pada bulan Juni 2023 Penggugat menerima surat teguran dan pada bulan September 2023 melalui Analis Pelayanan Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin, dikeluarkan surat pemberhentian Nomor 862.I/4420/VII/2023 tertanggal 18 September 2023 terhadap Penggugat.
- Upah Penggugat untuk empat bulan, dari bulan September 2023 sampai Desember 2023, ditahan oleh Para Tergugat, yang merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Akibat perbuatan Para Tergugat yang menahan upah dan memberhentikan Penggugat, Penggugat mengalami kesulitan ekonomi dan tekanan mental.
- Penggugat mengalami penderitaan psikis dan mental akibat pemberhentian tersebut, mengakibatkan Penggugat mengurung diri untuk menghindari pertanyaan dari lingkungan dan keluarga besar.
- Upaya mediasi yang dilakukan Penggugat tidak direspon oleh Para Tergugat, bahkan somasi yang dikirim melalui kuasa hukum tidak mendapatkan balasan.
Suwito menambahkan, penggugat meminta ganti rugi kepada Para Tergugat terkait kerugian yang telah dibuat.
“Kerugian materil seperti gaji mulai bulan September hingga Desember 2023 Rp 1.800.000 x 4 Bulan = Rp 7.200.000, pesangon kerja selama 13 Tahun Rp 1.800.000 x 9 Bulan = Rp 16.200.000, Jasa pengacara hukum = Rp 50.000.000, Klaim BPJS Tenaga Kerja = Rp 22.600.000, jadi total kerugian materil Rp.96.000.000 dan Kerugian immaterial Rp.500.000.000 dengan total kerugian materil dan immaterial, Rp.596.000.000,” bebernya.
Selain itu, sambung Suwito, penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menurutnya, terkait hal ini sudah ada panggilan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor Perkara : 27/Pdt.G/2024/PN Pkb, tanggal sidang Selasa, 09 Juli 2024, Pukul : 09:15 WIB, tutupnya. (ril)