Eksekusi Lahan di Desa Sungai Rambutan, PT Golden Oilindo Nusantara Menang Gugatan

OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com – Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan eksekusi lahan seluas kurang lebih 39.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lahan tersebut dinyatakan sah milik PT Golden Oilindo Nusantara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus sengketa tanah ini bermula dari perselisihan antara PT Golden Oilindo Nusantara dengan Putra Iiusdarso alias Awi yang turut menguasai lahan di kawasan tersebut. PT Golden Oilindo Nusantara sebelumnya telah mengusahakan dua bidang tanah masing-masing seluas 19.467 m² dan 16.855 m² sejak tahun 2016.

Proses panjang persidangan menghasilkan putusan bahwa tindakan penguasaan lahan oleh Awi dinilai tidak berdasar hukum dan melawan hukum, termasuk dengan melakukan penggalian parit, pemasangan banner larangan masuk, hingga membangun bangunan permanen di atas tanah sengketa.

Adapun perkara perdata ini tercatat melalui beberapa nomor gugatan, di antaranya:

Gugatan No. 27/Pdt.G/2022/PN Kag

Jo No. 371/PDT/2023/PT PLG

Jo No. 2948/K-Pdt/2023/MA

Jo No. 798/PK/2024/MA

Dan pelaksanaan eksekusi berdasarkan No. 7/Pdt.Eks/2025/PN Kag.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung, Mashuri, yang sekaligus menandatangani Berita Acara Penyerahan Eksekusi pada Kamis (2/10/2025).

Saat pelaksanaan eksekusi, lahan yang menjadi objek perkara tidak dalam keadaan kosong. Masih terdapat bangunan permanen beserta perlengkapan rumah tangga di lokasi. Seluruh barang-barang tersebut dikeluarkan satu per satu dan didata secara resmi oleh juru sita sebagai bagian dari proses eksekusi.

Dengan eksekusi ini, sengketa kepemilikan tanah antara kedua pihak resmi berakhir, dan PT Golden Oilindo Nusantara mendapatkan hak penuh atas lahan yang masuk dalam kompleks pabrik kelapa sawit perusahaan. (ydp)

Pos terkait