Satu Sertifikat Warga Dinyatakan Sah, Pertanahan Muba Siap Turun Cek 47 Hektare yang Dipersoalkan Sejak 2013

MUSI BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Persoalan lahan seluas sekitar 47 hektare di Desa Jaya Agung/P19, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memasuki babak baru.

Kepala Desa Jaya Agung/P19 bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin untuk mempertanyakan status tanah yang disebut warga telah bersertifikat, namun hingga kini masih dikuasai pihak lain.

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2013 dan belum kunjung menemukan titik terang.

Kedatangan warga ke Kantor Pertanahan Muba menjadi langkah untuk mendapatkan kepastian berdasarkan data pertanahan resmi. Warga berharap status tanah yang mereka klaim sebagai miliknya dapat diperiksa secara menyeluruh.

Pihak Kantor Pertanahan Muba menerima kedatangan warga dan melakukan pengecekan awal terhadap salah satu sertifikat yang dibawa.

Hasil pengecekan tersebut memberikan titik terang. Pihak Kantor Pertanahan membenarkan bahwa sertifikat yang diperiksa memang tercatat dan keabsahannya sesuai dengan data yang ada.

“Setelah kami lakukan pengecekan terhadap salah satu sertifikat yang dibawa warga, memang benar sertifikat tersebut tercatat dan keabsahannya sesuai dengan data yang ada,” ujar pihak Kantor Pertanahan Muba.

Namun, pihak Pertanahan menegaskan bahwa hasil pengecekan satu sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status keseluruhan lahan seluas 47 hektare.

“Namun, untuk memastikan keseluruhan lahan seluas 47 hektare, kami belum bisa menyimpulkan karena baru satu sertifikat yang dilakukan pengecekan. Kalau memang berada dalam satu hamparan, kemungkinan hasilnya bisa kita lihat setelah seluruh data diperiksa,” jelasnya.

Untuk memastikan persoalan secara menyeluruh, pihak Kantor Pertanahan Muba meminta warga membuat surat permohonan resmi untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Bahkan, pihak Pertanahan menyatakan siap melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

“Kami meminta warga membuat surat permohonan secara resmi. Setelah itu, data akan kami lakukan pengecekan dan kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta kesesuaian bidang tanahnya,” tegas pihak Pertanahan Muba.

Bagi warga, langkah tersebut menjadi harapan baru setelah persoalan lahan disebut telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun.

Pengecekan lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas, letak, serta status masing-masing bidang tanah yang dipersoalkan.

Terlebih, hasil pengecekan awal terhadap satu sertifikat menunjukkan adanya kesesuaian antara dokumen yang dibawa warga dengan data pertanahan yang diperiksa.

Meski demikian, proses verifikasi terhadap keseluruhan 47 hektare tetap diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Langkah Kantor Pertanahan Muba yang membuka ruang pemeriksaan dan bersedia turun langsung ke lapangan menjadi bagian penting dalam upaya mencari titik terang atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Warga pun berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan dan objektif. Jika nantinya seluruh dokumen dan kondisi di lapangan menunjukkan kesesuaian, warga berharap hak mereka atas tanah yang telah bersertifikat mendapatkan kepastian hukum.

Untuk saat ini, satu sertifikat telah menjadi titik terang. Sementara nasib keseluruhan 47 hektare masih menunggu proses verifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Muba. (ydp)

Pos terkait