47 Hektare Lahan Warga di P19 Muba Dipersoalkan, Sertifikat Ada tapi Penguasaan Lahan Tak Kunjung Tuntas

.MUSI BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Persoalan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Jaya Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, atau yang dikenal masyarakat sebagai kawasan P19, tak kunjung menemui titik terang.

 

Persoalan yang mencuat sejak 2013 itu kini kembali menjadi sorotan. Puluhan warga mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya. Bahkan, kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut disebut telah mereka jalankan.

 

Namun di lapangan, warga mengaku tidak dapat menguasai lahan tersebut. Sekitar 47 hektare dari lahan yang sebelumnya direncanakan masuk dalam program plasma disebut dikuasai oleh seseorang berinisial ADF.

 

Kondisi inilah yang membuat warga mempertanyakan keberadaan dan kepastian hukum atas hak mereka.

Salah seorang warga, Nyoman Panca, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2013. Saat itu, terdapat sekitar 200 hektare lahan yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam program plasma PT BKI.

 

“Pada 2013 semua pemilik sudah mendaftar. Tahun 2014 lahan mulai dibuka oleh perusahaan. Namun ada kendala karena kurang lebih 47 hektare dikuasai ADF,” ujar Nyoman.

 

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibawa ke tingkat pemerintahan. Mediasi bahkan pernah dilakukan di tingkat kecamatan. Dua anggota DPRD juga disebut pernah turun langsung meninjau persoalan tersebut pada 2014.

 

Dalam proses tersebut, lanjut Nyoman, kemudian ditegaskan bahwa lokasi lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Jaya Agung, P19.

 

Tak berhenti di sana, pada 2015 warga kembali membawa persoalan tersebut ke kepolisian dan Komisi II DPRD. Nyoman menyebut, dalam pembahasan di DPRD, para pihak telah menandatangani kesepakatan terkait status wilayah tersebut.

 

Namun, persoalan penguasaan lahan hingga kini belum juga selesai.

 

“Beberapa kali kami mengadu ke Polres, tetapi kami tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengklaim karena dia tidak pernah hadir,” katanya.

 

Sertifikat di tangan, lahan tetap dikuasai

 

Persoalan inilah yang membuat warga merasa berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, mereka mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat. Di sisi lain, lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut masih berada dalam penguasaan pihak lain.

 

Warga pun mempertanyakan bagaimana hak atas tanah yang telah mereka sertifikasi dan kewajiban pajaknya telah mereka tunaikan, tetapi secara fisik justru tidak dapat mereka kuasai.

 

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik batas atau sengketa antarindividu. Mereka menilai ada hak masyarakat yang harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dari pemerintah.

 

Nyoman menegaskan, warga tidak meminta lebih dari apa yang menjadi hak mereka.

 

“Harapan kami, hak kami dikembalikan. Kewajiban membayar pajak sudah kami laksanakan,” tegasnya.

 

Warga berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, persoalan itu disebut telah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD hingga aparat penegak hukum.

 

Jika tidak ada penyelesaian, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum.

 

“Kami berharap pemerintah mengindahkan tuntutan kami. Kalau tidak, kami akan membawa persoalan ini ke proses hukum,” pungkas Nyoman.

 

Kini pertanyaannya sederhana: jika warga benar-benar memiliki sertifikat dan kewajiban pajaknya telah mereka tunaikan, mengapa puluhan warga tersebut masih belum dapat menikmati dan menguasai lahan yang mereka klaim sebagai haknya?

 

Persoalan ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak yang disebut menguasai lahan, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan rencana plasma. Warga membutuhkan kepastian, bukan persoalan yang terus berpindah dari satu meja ke meja lainnya. (ydp)

Pos terkait