PALEMBANG | Kuasa Hukum Letkol Purn Ecep Arjaya melaporkan “SW” Direktur Bima Sakti Jaya Bersama pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency atas dugaan Pemalsuan Dokumen penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan mafia tanah di Polda Sumsel, Rabu (22/5/2024)
Laporan tersebut berdasarkan nomor 101/ADV-SW/P/V/2024, perihal Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum di tembuskan Yth. Kapolda Sumsel, Dirkrimsus Dirkrimum dan Kasatreskrim Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum Letkol Purn Ecep Arjaya, diketuai Penggis SH, MH didampingi tim A Rilo Budiman SH, Suwito Winoto SH Amin Rais SH, Febri Prayoga SH, MH, M. Axel F, SH , M. Abyan Z SH.
Diketahui, Perumahan Yaserra Damai Regency berlokasi di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dimana lokasi tersebut masuk objek sebidang tanah milik kliennya Letkol Purn Ecep Arjaya 5675 m2 dari luas 7.700 m2 berdasarkan Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak.
Dijelaskan Penggis SH, kliennya tidak pernah melakukan transaksi menjual atau mengalihkan kepada pihak lain atas tanah tersebut termasuk kepada pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency.
“Sekarang tanah milik kliennya kami ini telah didirikan 21 unit rumah oleh Perumahan Yaserra Damai Regency. Kami sudah memperingatkan dan melakukan upaya lainnya namun peringatan tersebut diabaikan sampai sekarang,” ucap Penggis.
Sambung Penggis, kliennya sudah merawat dan membuat parit keliling tanah pembatas sebelum dibangun perumahan tersebut. Objek tanah ini masuk wilayah hukum Kelurahan Kalidoni dan dipertegas tidak pernah menjadi wilayah Kelurahan Sei Selincah terlampir SK Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II nomor 72/KPTS/1.0/1997 tentang penetapan batas wilayah Kelurahan Kalidoni.
“Artinya, serah terima Masjid Perumahan Yaserra Damai Regency dalam berita acara berlokasi di Kecamatan Kalidoni, Kelurahan Kalidoni, kota Palembang. Disini jelas SW membangun perumahan bukan lokasi objek tanah miliknya berada di Kelurahan Sungai Sei Selincah,” ungkap Penggis.
M Fajri, ketua RT 50 Kelurahan Kalidoni menyatakan objek sengketa tanah masuk wilayah RT 50 Kel. Kalidoni, Kec. Kalidoni. Dimana dirinya tidak pernah mengetahui kapan SW membeli tanah tersebut apalagi dilibatkan dalam proses pengurusan pembuatan sertifikat di BPN Palembang.
“Selama menjadi RT tidak mengetahui kalau ada permasalahan tanah dan Saya tidak pernah melihat surat menyurat terkait Perumahan Yaserra Damai Regency apalagi di ajak mediasi oleh para pihak. Setahu saya Kelurahan Sei Selincah itu Jaoh,” ucap M Pajri, ketua RT 50 menjabat sejak tahun 2021 dan bertempat tinggal sejak tahun 2014.
Berdasarkan keterangan penggugat saksi kliennya Ecep Arjaya dipersidangan dapat disimpulkan bahwa SW telah bersalah, karena sertifikat SW berada di wilayah Kelurahan Sungai Sei Selincah, sedangkan objek sengketa merupakan wilayah RT 50 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Sementara, dalam keterangan saksi SW bahwa dapat disimpulkan saksi ke-1 menjelaskan proses pembuatan sertifikat, akan tetapi banyak tidak ingat dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. Dilanjutkan saksi ke-2 hanya membuat parit dan tidak menjelaskan letak objek maupun kejelasan lainnya.
Dalam acara pemeriksaan pada hari Jum’at, 1 Maret 2024 yang dihadiri pihak Kecamatan, Kelurahan dan RT setempat. Fakta dilapangan mereka sama mengatakan objek sengketa merupakan wilayah hukum Kalidoni sesuai dengan bukti diajukan.
Berdasarkan uraian di atas, kami mohon Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK untuk memeriksa terkait dugaan Pemalsuan data / dokumen penerbitan SHM nomor 6731 dilakukan “SW” Direktur Bima Sakti Jaya Bersama mengingat masih banyak para mafia tanah yang sewenang-wenang menggunakan tanah yang bukan miliknya. (ril)