BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin meminta penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Permintaan tersebut disampaikan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memperoleh kepastian hukum.
Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto, SH, mengatakan pihaknya berharap penyidik dapat menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Unit Pidana Khusus Polres Banyuasin, untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Banyuasin agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum. Nantinya, pengadilan yang akan menilai dan memutuskan apakah pihak yang dilaporkan terbukti bersalah atau tidak,” ujar Wendi bersama tim kuasa hukum lainnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Wendi, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara profesional dan transparan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum. Ia juga menyoroti informasi yang beredar terkait adanya anggapan bahwa perkara tersebut merupakan kasus kecil.
Menurutnya, tugas aparat penegak hukum adalah menerima laporan, melakukan penyelidikan maupun penyidikan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Wendi menambahkan, dampak yang dirasakan pelapor juga perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut kliennya mengaku mengalami tekanan psikologis dan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari setelah unggahan yang dipermasalahkan beredar.
“Pembuktian suatu perkara seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang berlaku dengan didukung alat bukti dan keterangan ahli. Karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan hingga memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Mereka juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan yang tersedia apabila menemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum pelapor tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media melalui pesan WhatsApp serta dengan mendatangi ruang kerja Kasatreskrim Polres Banyuasin, namun belum memperoleh tanggapan.









