Pemotongan Gaji Sepihak, ASN Gugat Kepala Dinas Pertanian ke PTUN Palembang

Kantor Hukum Suwito Winoto, SH, bersama klien M Muslimin

BERITA SRIWIJAYA, PALEMBANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang, M. Muslimin, menggugat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Selasa (25/2/2025). Gugatan ini diajukan atas dugaan pemotongan gaji yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Didampingi kuasa hukum Ricko Tampati SH dan Suwito Winoto, SH, MH, selaku penggugat gugat Muslimin menjelaskan bahwa pemotongan gajinya terjadi pasca-perceraian dengan mantan istrinya, Jumiati. Awalnya, pemotongan mencapai 50% dari total gaji selama lima bulan. Setelah berkonsultasi dengan Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemotongan dikurangi menjadi sepertiga sejak Juni 2024 hingga saat ini, atau sekitar delapan bulan.

“Pada prinsipnya, saya merasa sangat dirugikan. Saya menuntut keadilan agar pemotongan ini dihentikan dan gaji yang telah dipotong dikembalikan,” ujar Muslimin usai menghadiri sidang persiapan di PTUN Palembang.

Muslimin menegaskan bahwa perceraian antara dirinya dan mantan istri bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, gaji seorang ASN dapat dipotong jika perceraian terjadi atas kehendak suami.

“Saya mengklarifikasi bahwa perceraian ini bukan karena keinginan saya sendiri. Meski demikian, gaji saya tetap dipotong tanpa adanya surat keputusan dari pengadilan atau wali kota Palembang. Saya tidak pernah menerima surat resmi terkait pemotongan ini,” tegasnya.

Kuasa hukum Penggugat , Ricko Tampati SH dari kantor Hukum Suwito Winoto SH, MH menilai pemotongan gaji tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengajukan gugatan karena pemotongan ini dilakukan tanpa surat keputusan resmi. Dalam sidang, majelis hakim meminta Muslimin melampirkan bukti putusan cerai. Padahal, klien kami sudah memenuhi kewajibannya terhadap mantan istri, termasuk membayar nafkah idah, nafkah mut’ah, dan nafkah ifwah sebesar Rp15 juta di muka pengadilan,” jelas Ricko m

Dalam sidang selanjutnya, Muslimin berharap pengadilan dapat memberikan kejelasan terkait dasar hukum pemotongan gaji tersebut. Ia juga menuntut agar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Palembang menghentikan pemotongan dan mengembalikan seluruh gaji yang telah dipotong selama 14 bulan terakhir.

Sementara itu, Adi Santoso, SH, MSi, pejabat penyusun bantuan hukum Pemkot Palembang, menyatakan bahwa pihak tergugat masih menunggu jalannya proses hukum dan berharap ada solusi terbaik.

“Dalam sidang awal ini, majelis hakim memeriksa surat kuasa serta melakukan koreksi terhadap isi gugatan. Kami berharap ada solusi damai antara kedua belah pihak. Namun, semuanya tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Adi Santoso. (#)

Pos terkait