Konfirmasi ke Disdik Banyuasin Berujung Pelarangan, Orang Tua Pelaku OTT Minta Tak Diberitakan, Sekdin Turut Melarang

BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Upaya wartawan memperoleh konfirmasi terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka, diwarnai permintaan agar perkara tersebut tidak diberitakan dan aktivitas jurnalistik dihentikan.

 

Bacaan Lainnya

Cek Ema bersama Tim Berita Sriwijaya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk meminta keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuasin terkait perkara yang masih berproses secara hukum.

Namun, saat berada di lokasi, wartawan ditemui seorang pria berinisial Z yang mengaku sebagai orang tua salah satu tersangka.

Z meminta agar perkara yang menjerat anaknya tidak diberitakan. Ia mengatakan pihaknya sedang berupaya agar anaknya dapat keluar dari tahanan.

“Intinyo kami sedang mengusahakan bagaimana caranya anak kami keluar. Jangan diberitakan,” ujar Z.

Z juga meminta agar pemberitaan tidak dilakukan sebelum proses hukum terhadap anaknya selesai.

“Kalau diiringi dengan opini media, ado yang bertanggung jawab dan lain-lain. Intinyo tunggu anak kami keluar, setelah keluar baru carilah benang merahnyo,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, Z menyebut anaknya sebagai korban.

“Saya dak mau diberitakan. Anak saya ini korban, tau dak!” ucapnya dengan nada tinggi.

Tidak hanya meminta agar perkara tersebut tidak diberitakan, Z juga meminta wartawan tidak melakukan perekaman.

“Jangan dividiokan. Saya ini bapaknya. Anak saya ini yang dipenjara. Anak saya korban,” katanya.

Saat wartawan hendak mengambil video, Z kemudian mendekati telepon seluler wartawan dan kembali meminta agar dirinya tidak direkam.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuasin yang hendak dimintai konfirmasi juga tidak memberikan keterangan mengenai perkara OTT tersebut.

Sekdin meminta wartawan menghentikan aktivitas peliputan dan tidak bersedia memberikan wawancara terkait perkara yang sedang berjalan.

Dilaporkan ke Polres Banyuasin

Atas insiden yang terjadi saat peliputan tersebut, Hermawati, yang akrab disapa Cek Ema, bersama Tim Berita Sriwijaya kemudian melaporkannya ke Polres Banyuasin pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Banyuasin, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/533/IX/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan tindakan yang berkaitan dengan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang dialami Cek Ema dan Tim Berita Sriwijaya saat menjalankan kegiatan jurnalistik di Kantor Dinas Pendidikan Banyuasin.

Dalam laporan, pelapor menerangkan adanya permintaan agar wartawan tidak melakukan pemberitaan maupun pengambilan foto dan video, serta adanya perselisihan yang terjadi ketika proses peliputan berlangsung.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara OTT terhadap dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin masih dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Banyuasin belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait insiden tersebut maupun perkara OTT yang sedang berjalan.

Berita Sriwijaya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (ydp)

Pos terkait